Tata Cara Pendirian Commanditaire Vennotschaap

 onclick=

Diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Menurut pasal 19 KUHD disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa refrensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Dari ketentuan pasal tersebut terlihat 2 alat kelengkapan yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero kompelenter) dan pesero yang memberkan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditeir).

Saat ini banyak usaha industri rumahan yang mengajukan pendirian CV, hal itu dikarenakan CV yang tidak memiliki minimum modal awal seperti pendirian badan usaha lainnya. saat ini terdapat 3 (tiga) jenis bentuk CV di Indonesia, yaitu :

  1. Persekutuan Komanditer (CV) Murni, yaitu bentuk CV dimana hanya terdapat seorang sekutu komplementer, dan yang lain bertindak sebagai sekutu komanditer.
  2. Persekutuan Komanditer (CV) Campuran, yaitu bentuk CV ini berasal dari Firma, dimana para pengurus yang terlibat dalam Firma akan berperan sebagai sekutu komplementer dan pihak lainnya akan menjadi sekutu komanditer.
  3. Persekutuan Komanditer (CV) Saham, yaitu dalam regulasinya tidak ada aturan khusus yang harus diikuti terkait dengan bentuk CV saham. Perbedaan yang mencolok adalah modal yang terdapat dalam perusahaan berupa berbentuk saham.

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran CV, pelaku usaha harus menyiapkan nama dan mendaftarkannya kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan nama CV diantaranya yaitu :

  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Setelah permohonan nama disetujui oleh Menteri, tahap selanjutnya yaitu melakukan Permohonan Pendaftaran Pendirian CV yang dimohonkan kepada Menderi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV telah ditanda tangani. Beberapa persyaratan dasar dan persyaratan administratif yang harus dilengkapi dalam permohonan pendirian CV, diantaranya

Persyaratan Dasar

  • Nama CV
  • Tempat kedudukan atau domisili CV
  • Pengurus CV
  • Maksud dan tujuan pendirian
  • Sector usaha yang dijalankan

Persyaratan Administratif

  • FC KTP pengurus
  • FC KK pengurus
  • FC NPWP pengurus
  • FC penggunaan tempat usaha
  • FC pelunasan PBB terakhir
  • FC perjanjian sewa
  • FC surat keterangan domisili perusahaan (foto bangunan tampak depan dan dalam)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Izin Berusaha (NIB)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Izin Usaha tersebut diajukan untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administrative yang diperlukan, barulah pendirian CV bisa dilakukan.

Beberapa hal yang harus dilakukan untuk keberlangsungan usaha berbentuk CV yaitu :

  • Membuat perjanjian secara tertulis, hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya konflik yang menyangkut antara hak dan kewajiban diantara pihak pelaku usaha maupun pihak lainnya
  • Melakukan pembayaran pajak, sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah Indonesia. Perusahaan harus rutin membayar pajak yang sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan
  • Mendaftarkan merek produk, pendaftaran merek yang dimiliki oleh perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya klaim oleh pihak lain, maka pelaku usaha diharap dapat mendaftarkan merek produknya melalui Ditjen HKI.
  • Menjaga dokumen perusahaan dokumen serta berkas-berkas yang dimiliki oleh perusahaan adalah asset paling penting yang akan diperukan di kemudian hari. Selain itu, dokumen juga diperlukan perusahaan disaat mendapatkan konflik besar yang membuat perusahaan harus tutup atau berpindah tangan.

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Pendaftaran Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap), silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.


Comments are closed.