TATA CARA PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

Sebelumnya, dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan dijelaskan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil, Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI yang memenuhi syarat usia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, melalui Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 30 April 2021 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Perseroan terdiri atas Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan. Permohonan pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri. Pendiri Perseroan dapat mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dalam pengisian format pendirian Perseroan persekutuan modal, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari:

  1. Pernyataan pemohon secara elektronik tentang dokumen pendirian Perseroan
  2. Salinan akta pendirian Perseroan yang diunggah ke SABH
  3. Minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan
  4. Minuta akta peleburan (dilakukan dalam rangka peleburan)
  5. Bukti setor modal Perseroan
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
  8. Salinan surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari pengelola Gedung yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan

Pendaftaran perubahan anggaran dasar dan data Perseroan persekutuan modal juga harus didaftarkan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar yang dimaksud adalah perubahan pada nama perseroan atau tempat keududukan perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha perseroan, besarnya modal perseroan, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dan dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Jika perubahan anggaran dasar tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris maka harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Dokumen perubahan anggaran dasar disimpan oleh notaris yang berisikan akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris, notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, Salinan NPWP, bukti pembayaran biaya perubahan anggaran dasar, bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan BNRI, bukti setor modal Perseroan dari bank, bukti pengumuman dalam surat kabar, Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap, dan Salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen perubahan data Perseroan disimpan oleh notaris dan dapat digunakan untuk perubahan susunan pemegang saham, perubahan nama pemegang saham, perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi, pembubaran Perseroan.

Pernyataan pendirian Perseroan Perorangan didaftarkan dengan mengisi format isian melalui SABH. Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan Pendirian secara elektronik dan pemohon melakukan pencetakan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio.

Terhadap pernyataan Pendirian dapat dilakukan perubahan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang dan tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan dapat melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

Laporan keuangan Perseorangan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan terakhir setelah akhir periode akutansi berjalan. Dalam penyampaian laporan keuangan adapun format yang memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.

Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. Jika Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah curator melakukan pemberesan atas asset pailit. Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan Perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan.

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran Perseroan Terbatas, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021


Comments are closed.