Daftar Bidang Usaha Yang Dialokasikan atau Kemitraan Dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.

Sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk mendorong lebih banyak penanaman modal asing, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 akan berkontribusi menciptakan dampak besar dalam membuka ekonomi penanaman modal asing di Indonesia. Meskipun Peraturan Presiden ini secara signifikan telah membebaskan pembatasan penanaman modal asing pada banyak bidang usaha, namun masih tetap ada beberapa larangan.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan dan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 77 angka 2, bidang usaha tertutup yang dimaksud, diantaranya:

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I.
  2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES).
  4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  5. Industri pembuatan senjata kimia.
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Ini berarti pelaku usaha dilarang untuk membuat badan usaha atau PT yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana disebutkan diatas.

Bidang usaha terbuka untuk semua Penanaman Modal dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diantaranya terdiri atas :

  1. bidang usaha prioritas
  2. bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi atau UMKM
  3. bidang usaha dengan persyaratan tertentu
  4. bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b dan c.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM merupakan bidang usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan bidang usaha terbuka untuk usaha besar yang mermitra dengan koperasi dan UMKM.

Bidang usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria :

  1. Kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana
  2. Kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun
  3. Modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan

Bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria :

  1. Bidang usaha yang banyak diusahakan oleh koperasi dan UMKM
  2. Bidang usaha yang di dorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar

Dalam klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai alokasi dan kemitraan hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha dengan kriteria dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat melanjutkan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koperasi dan UMKM wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang dialokasikan.

Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sector tercantum dalam Lampiran II. Adapun kriteria rinciannya, dapat dilihat di : Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Daftar Bidang Usaha Yang Dialokasikan atau Kemitraan Dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021


Comments are closed.