Daftar Bidang Usaha Prioritas

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan dan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 77 angka 2, bidang usaha tertutup yang dimaksud, diantaranya:

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I.
  2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES).
  4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  5. Industri pembuatan senjata kimia.
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Ini berarti pelaku usaha dilarang untuk membuat badan usaha atau PT yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana disebutkan diatas.

Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi atau UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha tersebut dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industry pionir, orientasi ekspor dan orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. Daftar bidang usaha prioritas yang memenuhi kriteria yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Perpres No. 10 Tahun 2021 telah mengklasifikasi bidang usaha yang terbuka ke dalam empat katagori. Salah satunya adalah bidang usaha prioritas. Bidang usaha prioritas adalah bidang usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Program/proyek strategis nasional;
    • Padat modal;
    • Padat karya;
    • Teknologi tinggi;
    • Industri pionir;
    • Orientasi ekspor; dan/atau
    • Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Ada 245 kegiatan usaha yang termasuk bidang usaha prioritas pada daftar di dalam lampiran I Perpres No. 10/2021. Kegiatan usaha yang memenuhi kriteria-kriteria diatas berhak atas:

  • Insentif Fiskal
    1. Insentif pajak:
      1. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowances);
      2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau
      3. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiaran tertentu; dan
    2. Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Insentif nonfiskal:
    Kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kawasan Ekonomi Khusus
    Secara spesifik penanaman modal asing untuk usaha rintisan berbasis teknologi dalam kawasan ekonomi khusus, dikecualikan dari batasan nilai investasi minimum Rp10.000.000.000,- (di luar nilai tandah dan bangunan).
  • Perjanjian Investasi antar Negara
    Ketentuan pembatasan atas kepemilikan modal asing yang diatur pada Perpres No,10/2021 tidak berlaku terhadap penanam modal asing yang memiliki hak istimewa berdasarkan perjanjian investasi antara negara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut.

Adapun daftar bidang usaha prioritas yang bisa dilihat di Lampiran I Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Daftar Bidang Usaha Prioritas dalam Penanaman Modal, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

 

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 , Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 , 


Comments are closed.