Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek?

Apa yang dimaksud dengan Merek? Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Adapun fungsi dari penggunaan merek sendiri yaitu sebagai :

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya
  • Jaminan atas mutu suatu barang
  • Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan

Setiap merek bisa didaftarkan ke DJKI asal tidak sama dengan milik pihak lain yang sudah terdaftar. Apabila ada merek yang sudah terdaftar, pemilik merek bisa tidak bisa menggunakan merek itu dan pemilik merek bisa melarang orang lain untuk tidak menggunakan merek yang sama. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan itupun bisa diperpanjang kembali.

Dalam mengajukan pendaftaran merek, ternyata ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan, diantaranya yaitu :

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agma, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang/jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Merupakan nama umum atau lambing milik umum

Cara Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran hak kekayaan intelektual kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online. Pengurusan hak merek dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online.

Sebelum melalukan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar, apakah merek yang akan difaftarakan telah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ada juga klasifikasi merek yang sudah diatur di DItjen HAKI, terdapat 45 kelas merek yang sudah diklasifikasi kan. Bisa di lihat di Ditjen HAKI

Dan berikut adalah tata cara pengajuan hak merek secara online maupun offline.

  1. Pendaftaran Hak Merek Secara Offline

Proses pendaftaran Hak Merek ke DJKI secara manual (non-elektronik/offline) dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :

  • Mengajukan permohonan kepada DJKI dengan melengkapi persyaratan
  • Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan Bahasa Indonesia dengan memakai formulir yang disediakan DJKI
  • Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, diantaranya:
    • Tanggal, bulan dan tahun permohonan
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamt pemohon
    • Nama lengkap dan kauasa apabila dikuasakan
    • Warna warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna
    • Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas)
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilampiri sejumlah dokumen, yaitu :
    • Fotokopi KTP (bagi pemohon WNA harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum)
    • Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika pemohon atas nama badan hukum)
    • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merk Kolektif)
    • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
    • Tanda pembayaran biaya permohonan
    • Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm)
    • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon

2. Pendaftaran Hak Merek secara online

Pengajuan pendafataran Hak Merek secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Merek yang disediakan oleh DJKI. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Sebelum memakai aplikasi merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pendaftaran) di Simpaki
  • Setelah melalukan pembayaran, login ke Aplikasi Merek. Jika belum mempunyai akun aplikasi Merek, lakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu
  • Aplikasi merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing
  • Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
  • Data permohonan yang sudah di submit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas

Apabila kelengkapan tersebut sudah terpenuhi, maka terhadap permohonan akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila telah lolos pemeriksaan substantive dan tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM

Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Pendaftaran Merek, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Referensi : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Sistem Pembayaran PNBP Secara Online Untuk Kekayaan Intelektual , Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 .


Comments are closed.