Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sekogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Koperasi dikenal karena memiliki prinsip yang diterapkan berbeda dengan badan usaha lainnya. Adapun prinsip-prinsip itu diantaranya:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Selain prinsip diatas, dalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip lain yang diterapkan didalam koperasi untuk mengembangkan diri yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Syarat Pembentukan Koperasi
Koperasi terdiri dari 2 jenis koperasi diantaranya adalah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangngnya 3 (tiga) koperasi. Pembentukan koperasi diawali dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Adapun isian dari anggaran dasar tersbut, yaitu:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
Koperasi akan memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri. Setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar.
- Syarat Koperasi Primer
Pendiri koperasi mengajukan akta pendirian koperasi baik secara tertulis maupun secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi (bermaterai)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Surat bukti penyetoran modal
- Rencana awal kegiatan koperasi
- Syarat Koperasi Sekunder
Syarat untuk mendirikan koperasi sekunder sama seperti dengan koperasi primer, namun ada beberapa tambahan dokumen, diantaranya:
- Hasil berita acara rapat pendirian
- Keputusan pengesahan badan hokum koperasi primer/sekunder
- NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer/sekunder
- Syarat Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Terdapat persyaratan khusus untuk jenis koperasi simpan pinjam seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 5 Permen Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018
Pada Peraturan Menteri dan UMKM No 9 tahun 2018 juga diatur tentang tahapan dan tata cara pendirian Koperasi, yaitu adanya :
- Perencanaan pendirian koperasi
- Penyampaian rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
- Rapat pendirian koperasi
- Verifikasi nama koperasi
- Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
- Verifikasi dokumen permohonan
- Mekanisme di sisminbhkop
- Pengesahan pendirian koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berarti didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berarti didapat dari anggota, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan juga sumber lain yang sah. Selain modal tersebut, koperasi juga dapat melakukan penumpukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang usaha kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dijadikan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota atau keputusan Pemerintah. Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan Pemerintah. Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, jika pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah. Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Dalam pemberitahuan disebutkan pula nama dan alamat penyelesai, ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka 3 bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran. Sedangkan keputusan pembubaran oleh Pemerintah dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutn tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusialaan, kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi. Keputusan pembubaran koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberutahuan, maka koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar Izin Koperasi, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.
Referensi : Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018