Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hokum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Mengantongi izin usaha juga dapat memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah dalam melakukan aktivitas bisnis sehari-hari.  Izin usaha memiliki fungsi yang fundamental saat kamu akan kerja sama dengan pihak ketiga atau saat kamu membutuhkan tambahan modal, baik melalui pinjaman maupun penyertaan.

Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah, bangunan dan omset tahunan paling banyak sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).  

Pemerintah dan Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan desain teknologi. Dunia usaha dan masyarakat berperan secara aktif dalam melakukan pengembangan.

Pemerintah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. BUMN dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya. Pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tariff sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang  menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Pembuatan IUMK ini gratis tidak dipungut biaya karena dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk mendapatkan IUMK, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.

Adapun tahapan – tahapan permohonan perizinan IUMK, yaitu secara offline di kantor kecamatan dan online melalui Online Single Submission. Untuk tahapan permohonan perizinan dikantor kecamatan yaitu :

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan kemudian membawanya ke kecamatan setempat
  • Camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan keberanran dari formulir dan dokumen persyaratan. Apabila dinyatakan sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembak IUMK. Dan jika belum lengkap, Camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon.

Tahapan perizinan melalui Online Single Submission

  • Membuat akun OSS dengan mengunjungi website Online Single Submissions
  • Setelah membuat akun OSS, kemudian masuk dan mengisi data yang diperlukan seperti No telepon, NPWP, Modal Kekayaan bersih, Nama usaha, Sektor usaha, Bidang kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha, Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan pendapatan selama satu tahun.
  • Kemudian setelah mengisi data secara lengkap dan benar, unduh NIB dan IUMK. Klik NIB untuk menerbitkan NIB dan Klik Cetak Izin Usaha untuk menerbitkan IUMK.

Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta nomor HP yang bisa dihubungi.

Jika Anda masih kesulitan dalam membuat Izin Usaha Mikro Kecil, Anda dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi dengan tim kami. Kami siap membantu Anda.

Referensi : Undang undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengan , Online Single Submissions .


Comments are closed.