Tata Cara Mendirikan Yayasan

Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Banyak yang masih sering keliru dalam membedakan antara yayasan dengan perkumpulan. Yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan pengawas.

4 (empat) catatan utama dari definisi Yayasan, yaitu:

  1. Yayasan merupakan badan hokum

Artinya, yayasan secara hokum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hokum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.

2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu

Yayasan memiliki asset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Maka secara hokum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.

3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, social maupun kemanusiaan.

Disini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirbala yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, Firma dan lainnya.

4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham seperti PT atau sekutu dalam CV dan anggota dalam badan usaha lainnya. Namun yayasan digerakan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas dan pengurus sebagai pelaksana hariannya.

Dasar hokum Yayasan adalah Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Dan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yaasan.

Beberapa dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan, antara lain :

  1. Akta pendirian yayasan dari notaris
  2. Surat keterangan domosili Perusahaan dari kelurahan dan kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI
  5. Pengumuman dalam lembaran BNRI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk mendirikan yayasan, antara lain :

  1. Nama yayasan
  2. Jumlah kekayaan awal yayasan
  3. Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal yayasan
  4. Fotocopy KTP para Pendiri
  5. Fotocpy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal, yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal yayasan didirikan oleh orang orang asing atau bersama-sama dengan orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yayasan dapat memperoleh status badan hokum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

Permohonan pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menteri. Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.

Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas. Anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya memuat :

  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
  3. Jangka waktu pendirian
  4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang dan benda
  5. Cara memperoleh dan penggunakaan kekayaan
  6. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas
  7. Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas
  8. Tatacara pemyelenggaraan rapat organ yayasan
  9. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
  10. Penggabungan dan pembubaran yayasan
  11. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran

Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan. Nama yayasan juga harus didahului dengan kata “Yayasan”. Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar. Anggaran dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina. Dan perubahan anggaran dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hokum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam tambahan BNRI. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri.

Yayasan dapat bubar karena jangka waktu telah berakhir, tujuan yayasan tidak tercapai dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap berdasarkan alasan diantaranya:

  1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit
  3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut

Yayasan asing yang tidak berbadan hokum Indonesia dapat melakukan kegiatan diwilayah NKRI, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan dapar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Jika Anda masih kesulitan dalam pendirian Yayasan, Anda dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.

Sumber : Undang – Undang Nomo r 16 Tahun 2001


Comments are closed.