Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan dan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi atau UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha tersebut dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industry pionir, orientasi ekspor dan orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. Daftar bidang usaha prioritas yang memenuhi kriteria yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam KBLI meliputi lebih dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai persyaratan hanya berlaku bagi bidang usaha yang tercantum dalam kolom bidang usaha tersebut. Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas diberikan insentif fiscal dan insentif nonfiskal. Pemberian insentif fiscal dan nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, merupakan :

  1. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau menggunakan teknologi sederhana, kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun dan modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp. 10.000.000.000 di luar nilai tanah dan bangunan.
  2. bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan koperasi dan UMKM, yang ditetapkan berdasarkan kriteria bidang usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM, bidang usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.

Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan diantaranya persyaratan penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing atau persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Persyaratan penananaman modal dengan pembatasan kepemilikanmodal asing tidak berlaku terhadap :

  1. penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal
  2. penanaman modal yang memperoleh hak istimewah berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanaman modal tersebut kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal

Perusahaan yang bidang usahanya masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan atau peleburan di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut ;

  1. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan.
  2. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih
  3. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,- diluar nilai tanah dan bangunan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hokum Indonesia dan berkedudukan didalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 di luar nilai tanah dan bangunan.

Bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dapat diberikan insentif fiscal dan insentif nonfiskal sepanjang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang usaha tersebut. Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk bidang Usaha keuangan dan bidang usaha perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing.

Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan bidang usaha Penanaman Modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja. Evaluasi yang dimaksud dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bidang usaha Penanaman Modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PerPres ini. Dan pada saat Peraturan Presiden ini, maka PP No 76 tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan PP No 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021


Comments are closed.