Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah tatanan social dan ekonomi, termasuk perubahan dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan tersebut merupakan tantangan strategis yang menuntut adanya produktivitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai prasyarat utama agar tenaga kerja Indonesia mampu memainkan peranannya dalam kancah ekonomi global.
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing tersebut maka arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan focus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, baik pada saat bekerja maupun pasca berakhirnya hubungan kerja.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, utamanya terhadap isu-isu strategis mengenai hubungan kerja yang meliputi pengaturan pelaksana PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh didalamnya, termasuk Pekerja/Buruh PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh, utamanya pada sector sector usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain :
- PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu
- Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT
- Uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT
- Perlindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya
- Waktu kerja pada sector usaha atau pekerjaan tertentu
- Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
- Batasan perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang
- Tata cara pemutusan hubungan kerja
- Pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis/lisan. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun dan bila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat memperpanjang PKWT dengan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja tersebut. Dan jika pekerjaan tersebut telah selesai lebih cepat dari waktu yang di sepakati, maka PKWT putus demi hokum pada saaat selesainya pekerjaan. Pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung musim cuaca atau kondisi tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan akan membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis yang paling sedikit memuat :
- Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja
- Nama/alamat Pekerja/Buruh
- Jenis pekerjaan yang dilakukan
- Besarnya upah
Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk hak atas program jaminan social. Pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT. Jika PKWT lebih cepat menyelesaikan pekerjaannya dari waktu yang telah disepakati, maka perhitungan uang kompensansi dihitung sampai dengan saaat selesainya pekerjaan. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan pekerjaan sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besaran hitungannya berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja.buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraab, syarat kerja dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan Alih Daya. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada. Persyaratan pengalihan perlindungan hak merupakan jaminan atas keberlangsungan bekerja bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya. Jika pekerja tidak memperoleh kaminan tersebut, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak pekerja/buruh.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja diantaranya yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sector usaha atau pekerjaan tertentu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada waktu kerja wajib memberikan istirahat mingguan kepada pekerja yang meliputi istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Untuk perusahaan pada sector usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang dari ketentuan tersebut dengan mempunyai karakteristik penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu, waktu kerja fleksibel dan pekerjaan dapat dilakukan diluar lokasi kerja.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan waktu kerja lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerjanya wajib membayar upah kerja lembur. Kewajban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.
Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkuta secara tertulis atau melalui media digital. Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur berkewajiban untuk membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila lembur dikerjakan selama 4 jam atau lebih. Dan pemberian makan atau minum tidak dapat digantikan dengan bentuk uang. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam.
Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut :
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut :
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ketujuh, jam kedelapan dan jam kesembilan dibayar 4 kali upah sejam
Jika perusaha mempekerjaan pekerja pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut :
- Jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam
Pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama. Perusahaan tertentu juga dapat memberikan istirahat panjang kepada pekerja. Perusahaan tertentu tersebut merupakan perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena beberapa alasan, diantaranya :
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisah perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau perusahaan mengalami kerugian
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun
- Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majure)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang
- Perusahaan pailit
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara jasar, menyuruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan, tidak membayar upah dengan tepat waktu selama 3 bulan terturut-turut, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja, memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat diantaranya mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat minimal 30 hari hari sebelum tanggal mulai pengunduran, tidak terikat ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduram diri
- Pekerja mankir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis
- Pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
- Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bulan
- Pekerja memasuki usia pension
- Pekerja meninggal dunia
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan serikat pekerja/buruh didalam perusahaan apabila pekerja yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/buruh. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau serikat pekerja/buruh paling lama 24 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang seharusnya diterima. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja dan hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Bagi perusahaan yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaa sanksi administrative diberikan berdasarkan hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT. Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dan besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan pemerintah ini berlaku mulai tanggal 2 february 2020, dan pada saat PP ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) yang mengatur mengenai waktu kerja pada sector usaha atau pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.