Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai tujuan pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Perarturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaa TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indoneisa pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jika jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Pemberi kerja TKA meliputi :
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
- Badan hokum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hokum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar diinstansi yang berwenang
- Lembaga social, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
- Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA
Perseroan terbatas dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hokum perorangan.
TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Pemberi kerja TKA dapat memperkerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama seperti direksi atau komisaris dan TKA pada sector pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sector ekonomi digital dan sector migas bagi kontraktor kontrak kerja sama dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi kerja TKA pertama. TKA dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam pengesahan RPTKA Pemberi kerja TKA pertama. Jabatan tertentu pada sector pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sector ekonomi digital, dan sector migas bagi kontraktor kerja sama yang dapat dirangkap, ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Setiap Pemberi kerja TKA yang memperkerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika Pemberi kerja TKA akan memperkerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi kerja TKA lain, masing-masing Pemberi kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pemberi kerja TKA wajib memperkerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA. Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai Tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. Selain itu Pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Tetapi, kewajban tersebut tidak berlaku untuk posisi jabatan direksi komisaris, kepala kantor perwakilan, pembina, pengurus, pengawas yayasan dan TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. Pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan social nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan. Pemberi kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Pemberi kerja TKA juga dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan Pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi TKA yang memuat paling sedikit berisi identitas Pemberi Kerja TKA, alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun. Dan permohonan Pengesahan RPTKA oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit diantaranya yaitu surat permohonan, nomor induk berusaha atau izin usaha pemberi kerja TKA, akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan dari instansi yang berwenang, bukti wajib pajak lapor ketenagakerjaan di perusahaan, rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain, bagan struktur organisasi perusahaan, surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Jika pemberi kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan pengesahan RPTKA.
Menteri akan melakukan penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar, menteri akan menerbitkan hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA paling lama hari kerja setelah pemberi kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan. Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yan ditunjuk. Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari kerja. Jika data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkao dan benar serta Pemberi kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat akan menerbitkan Pengesahan RPTKA yang dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. Pengesahan RPTKA terdiri atas :
- RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara (tidak dapat diperpanjang)
- RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan (berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang)
- RPTKA non-DKPTKA (berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang)
- RPTKA KEK (berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, khusus untuk jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA masih menjabat)
Permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara daring dan diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu berakhir. Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai alamat pemberi kerja TKA, identitas TKA, lokasi kerja TKA dan nama Tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan.
Pemberi kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan, pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia. Pembayaran dilakukan setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pembayaran terssebut merupakan syarat pengesahan RPTKA. Pembayaran DKPTKA oleh pemberi kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintahan, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga social, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu dilembaha pendidikan.
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian. Alih teknologi dan alih keahlian dilaksanakan melalui pendidikan atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehinggal memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan. Tenaga kerja pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja akan mendapat sertifikat pendidikand an pelatihan kerja atau sertifikat kompetensi.
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 tahun kepada Menteri untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA dana alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA. Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan pejabat imigrasi. Pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Adapun sanksi bagi pemberi kerja TKA yang melanggar ketentuan ketentuan akan dikenaki sanksi administrative berupa denda, pengehentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA dan pencabutan pengesahan RPTKA. Pemberi kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 minggu dikenakan sanksi penghentian sementara pengesahan RPTKA dan pemberi kerja TKA tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. Denda keterlambatan dikenakan paling lama 6 bulan, apabila dalam 6 bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi kerja TKA tidak membayar denda sanksi dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
Sanksi penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA dikenakan kepada pemberi kerja TKA yang melanggar ketentuan :
- Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA
- Tidak mendaftarlam TKA dalam program jaminan social nasional atau program asuransi
- Tidak melaporkan setiap 1 tahun kepada Menteri untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA
- Tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja
- Tidak melaporkan kepada Menteri untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Sanksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Sanksi penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemberi kerja TKA terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi pencabutan pengesahan RPTKA dikenakan kepada pemberi kerja TKA yang melanggar ketentuan untuk memperkerjakan TKA tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA, memperkerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada APBN, APBD serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, yaitu 1 April 2021.