Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan wujud kebijakan dan langkah strategis yang ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-undang tersebut menuangkan tujuan tersebut melalui kebijakan :
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
- peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
- kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
- peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional.
Selain untuk penyempurnaan kebijakan Pajak dan Retribusi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan agar Pemerintah Pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 114, pasal 176, dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pemerintah pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai pajak atau retribusi. Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pemungutan Pajak atau Retribusi, Pemerintah Daerah mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak atau retribusi kepada Menteri Keuangan dan kemudian Kementerian Keuangan akan melakukan review atas usulan penyesuaian tarif pajak atau retribusi tersebut dengan mempertimbangkan penerimaan pajak atau retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan, dampak terhadap fiscal nasional/daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiscal daerah dan insentif fiscal yang telah diterima. Dan dalam melakukan review, kementerian keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan Pemerintah Daerah terkait.
Pelaksanaan evaluasi terhadap pajak dan retribusi terdiri dari evaluasi rancangan Perda mengenai pajak/retribusi dan evaluasi Perda mengenai pajak dan retribusi. Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dan disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi Pajak dan Retribusi paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi diterima. Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dengan kebijakan fiscal nasional. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan melakukan sinkronisasi terhadap hasil evaluasi dan akan memberikan hasil evaluasi berupa persetujuan atau penolakan.
Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dengan undang-undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Gubernur akan melakukan sinkronisasi hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/lota dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dan akan memberikan hasil evaluasi yang berupa persetujuan atau penolakan.
Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 hari sejak tanggal ditetapkan. Jika berdasarkan evaluasi Perda mengenai pajak dan retribusi bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebijakan fiscal nasional, Menteri keuangan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari setelah tanggal Perda mengenai Pajak dan retribusi diterima.
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realiasi pajak dan retribusi dan sumber informasi lainnya.
Pelaksanaan penyederhanaan peizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber daari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pengalokasian anggaran dukungan insentif mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Sumber : Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum