Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 2 february 2021. Peraturan ini merupakan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undah-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan.

Perseroan wajib memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Modal perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal terbitnya akta Pendirian Perseroan untuk Perseroan dan pengisian pernyataan pendirian untuk Perseroan Perorangan.

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum. Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Dan status badan hukum akan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. Perubahan perseroan dapat dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam Bahasa Indonesia, dan perubahan dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan peorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. Pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan dan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan. Untuk perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat melalukan perubahan kecuali atas persetujuan curator yang dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan yang dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.

Pembubaran perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempuyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Pembubaran perseroan perorangan terjadi karena :

  1. Bedasarkan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat hukum
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian atau perubahannya telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. Harta pailit perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Dicabutnya perizinan berusaha perseroan perorangan sehingga mewajibkan perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi pernyataan pembubaran

Dalam pembubaran, pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum


Comments are closed.