Beberapa tahun yang lalu, untuk mendirikan suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) membutuhkan waktu yang lama dan berbulan-bulan bahkan tahun. Untuk pembuatan akta pendirian PT saja memakan waktu cukup lama apalagi sampai memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sering terjadi koreksi berkali-kali dari korektor di kemenkumham RI sehingga pihak Notaris pun harus bolak balik melakukan revisi sesuai instruksi sang korektor.
Namun untuk saat ini permasalahan tersebut tidak ada lagi. Seiring dengan system yang sudah berubah dan didukung dengan kemajuan teknologi informasi maka pengurusan pendirian PT (Perseroan Terbatas) tidak butuh waktu yang lama. Dalam waktu 3 hari kerja anda sudah bias memiliki PT (Perseroan Terbatas) sendiri! Ya memang demikian. Kami siap membantu anda mewujudkan impian anda untuk menjadi pengusaha.
Pengecekan nama Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) saat ini dilakukan dengan online sehingga cepat mendapat konfirmasi apakah nama yang anda ajukan dapat disetujui atau tidak oleh Kemenkumham RI. Pembuatan akta yang cepat serta Sk Menkumham juga dapat diperoleh dengan sangat cepat.
Bagi anda yang saat ini sedang galau untuk keluar dari zona yang ada saat ini untuk merubah diri anda jadi pengusaha, maka dengan cukup cepatnya proses pendirian perusahaan PT (Perseroan Terbatas) melalui kami maka jangan ragu lagi, kami siap membantu mewujudkan mimpi anda jadi Pengusaha.
Jika ada yang perlu ditanyakan berkaitan dengan Pendirian Perusahaan PT, silahkan menghubungi kami.