Beberapa tahun yang lalu, untuk mendirikan suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) membutuhkan waktu yang lama dan berbulan-bulan bahkan tahun. Untuk pembuatan akta pendirian PT saja memakan waktu cukup lama apalagi sampai memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sering terjadi koreksi berkali-kali dari korektor di kemenkumham RI sehingga pihak Notaris pun harus ...