RPTKA, KITAS, IMTA untuk TKA

Berikut ini informasi berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Ijin Kerja (IMTA) dimana dokumen-dokumen tersebut wajib di miliki oleh TKA yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

1.       DEFINISI

a.    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diserahi tugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan: ketenagakerjaan yang terdlri dari Pegawai Pengawas Umum dan Pegawai Pengawas Spesial

b.    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia

c.    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badanlainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau Imbalan dalam bentuk lain

d.    Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA

e.    Rencana Penggunaan Tenaga ·Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi kerjaTKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

f.     Kartu Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut KITAS diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas

g.    Kartu Izin Tinggal Tetap yang selanjutnya disebut KITAP diberikan kepada orang asing untuk tlnggal menetap di wilayah Indonesia

h.    Laporan Keberadaan TKA adalah bukti laporatas keberadaan TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja.

 

2.    Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing meliputi :

a. Perpanjangan RPTKA

b. Perpanjangan IMTA

c. Laporan keberadaan TKA

d. Pencabutan perpanjangan IMTA

 

Setiap pemberi kerja TKA yang akan memperpanjang RPTKA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan RPTKA kepada KepalaDinas.Permohonan perpanjangan RPTKA diajukan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh)hari sebelum RPTKA habis masa berlakunya.

Permohonan Perpanjangan RPTKA diajukan secara tertulis  dilengkapi dengan alasan perpanjangan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  • fotokopi Surat Izin Usaha dari Instansi berwenang
  • fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • surat keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat
  • susunan kepengurusan dan Struktur Organisasi Perusahaan
  • surat penunjukan TKI sebagai pendamping dan laporan hasil pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan TKA
  •   fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  •   fotokopi RPTKA, IMTA, dan KITAS lama
  •   rekomendasi Jabatan yan9 akan diduduki oleh TKA dari Instansi tertentu apabila diperlukan
  •   surat Tugas/Surat Kuasa dari pemberi kerja bagi yang mewakilkan

3.    Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

 

a.   Pemberi Kerja TKA yang akan memperpanjang IMTA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan IMTA.

b.   Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 1(satu) bulan sebelum berakhir masa berlaku IMTA.

c.   Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  • fotokopi IMTA lama
  • fotokopi KITAS /KITAP lama
  • fotokopi paspor
  • fotokopi RPTKA
  • bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada
  • Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi
  • laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan latihan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh yang tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini
  • bukti Laporan Keberadaan TKA dari Suku Dinas setempat
  • pasfoto berwarna TKA yang bersangkutan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • materai Rp 6.000,00

 

d.   IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.

e.   Pemberi Kerja TKA yang lelah mendapat IMTA wajib melaporkan Keberadaan TKA yang bersangkutan kepada Kepala Suku Dinas di wilayah setempat.

f.    Laporan Keberadaan disampaikan secara tertulis  dengan melampirkan :

  • fotokopi RPTKA
  • fotokopi IMTA
  • fotokopi Paspor
  • fotokopi Kilas/Kitap
  • sural Kelerangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat
  • pasfoto TKA yang bersan·gkulan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

 

4.    Laporan Keberadaan TKA

 

a.    Pemberi Kerja TKA yang lelah mendapat IMTA wajib melaporkan Keberadaan TKA yang bersangkutan kepada Kepala Suku Dinas di wilayah setempat.

 

b.    Laporan Keberadaan TKA disampaikan secara tertulis kepada Kepala Suku Dinas, dengan melampirkan :

·         folokopi RPTKA

·         fotokopi IMTA

·         fotokopi Paspor

·         fotokopi Kilas/Kilap

·         surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat

·         pasfoto TKA yang bersangkutan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

 

5.    PENCABUTAN PERPANJANGAN IMTA

a.    TKA pemegang IMTA yang telah habis masa berlakunya dan tidak memperpanjang kontrak kerjanya, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan pencabutan IMTA kepada Kepala Dinas.

b.    Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas, dengan melampirkan :

·         fotokopi paspor yang telah dilengkapi bukti Exit Permit Only (EPO)

·         IMTA asli fotokopi KITAS/KITAP

Penting untuk di ketahui bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan membayar DPKK sebesar USD 100,- per bulan yang dibayarkan dimuka ke rekening Pemerintah RI melalui Bank Pemerintah dengan menggunakan form khusus DPKK.

 


Comments are closed.