Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Angka Pengenal Importir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 27/M-DAG/PER/5/2012. Dimana untuk peraturan tersebut sudah pernah dimuat dalam posting beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan import, tentu saja kita akan menemukan ketentuan berkaitan dengan HS Code atau Kelompok Pos Tarif dan HS Code juga ikut dirubah penomorannya oleh Pemerintah RI, untuk ketentuan HS Code yang lama telah diganti dan ada dalam Lampiran Peraturan tentang API tersebut. HS Code pada peraturan baru saat ini dikelompokan ke dalam beberapa HS Code (Kelompok Tarif Pos Tarif).
Selain hal itu dibutuhkan dalam kita memilih jenis HS Code atas barang yang akan kita import, kita juga akan diminta tentang HS Code itu pada saat pengurusan di Bea Cukai.
Bagi para pemegang Angka Pengenal Importir dan NIK yang belum disesuaikan berdasarkan ketentuan API yang baru, Kita masih ada kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap API dan NIK di bulan Desember 2012 untuk mengikuti ketentuan API yang baru dan HS Code nya tentunya.