Perubahan Angka Pengenal Importir (API) peraturan tahun 2012

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan RI kembali mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Angka Pengenal Importir (API), yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan No 27 Tahun 2012. Peraturan berkaitan dengan API No 27 Tahun 2012 tersebut menggantikan atas peraturan berkaitan dengan Angka Pengenal Importir (API) sebelumnya. Dalam Permendag No 27 Tahun 2012 tersebut ada hal-hal yang sangat berbeda dari peraturan sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan API yang baru, setiap perusahaan hanya bisa mengimport 1 jenis barang, dimana hal itu berbeda dengan ketentuan sebelum nya yang membolehkan 1 perusahaan mengimport beberapa jenis barang.

Bagi pemegang Angka Pengenal Importir (API) diberi kesempatan untuk menyesuaikan API nya sesuai dengan ketentuan Permendag No 27 Tahun 2012 tersebut paling lambat 31 Desember 2012.

Saat ini untuk APIU perusahaan lokal dalam negeri pengurusannya masih dibawah kewenangan Depdag sedangkan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk pengurusan APIUmum dan APIProdusen pengurusannya dibawah kewenangan BKPM.

 

 


Comments are closed.