Registrasi Kepabeanan, SRP / NIK

Pada tahun 2011 Pemerintah telah menerbitkan regulasi berkaitan dengan Registrasi Kepabeanan /SRP / NIK. Dimana Registrasi Kepabenan / SRP / NIK merupakan salah satu instrumen kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam rangka melakukan import oleh importir disamping dokumen lainnya seperti hal nya Angka Pengenal Import (API) dan dokumen import lainnya.

Berikut isi regulasi tersebut :

SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.04/2011
TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi
informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan penyesuaian dan
penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi untuk
mendapatkan nomor identitas pengguna jasa dalam rangka akses
kepabeanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI
KEPABEANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
3. Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan
lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa Importir atau Eksportir.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab
atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang
dan/atau orang.
8. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK
adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang
telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau
berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan
teknologi informasi maupun secara manual.
9. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli
Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
10.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
12.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai
dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna
Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Pasal 3
(1)Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal.
(2)Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media
elektronik.
(3)Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan
permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan
permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor
Pabean setempat.
Pasal 4
(1)Pengajuan permohorian Registrasi Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian
sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
(2)Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan
penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung.
(3)Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara
lengkap dan jelas, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi
Kepabeanan secara elektronik.
(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara
lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat
diproses.
(3)Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat
diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa
dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA
REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 6
(1)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas
permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan
dengan:
a. eksistensi Pengguna Jasa;
b. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
c. data keuangan.
Pasal 7
(1)Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi
Kepabeanan dengan:
a. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
b. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna
Jasa.
(2)Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta, dokumen
dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa.
Pasal 8
Terhadap formulir isian yang diisi dalam rangka pengajuan
permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian
sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 9
(1)Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan,
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data
pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
(2)Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan
diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.
(3)Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan
ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan
penolakan melalui media elektronik.
(4)Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi
Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan melalui media elektronik yang
ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada
Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan.
Pasal 10
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses
kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa
tersebut.
BAB V
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 11
(1)Setiapperubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan
eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung
jawab sebagaimana dimakstid dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, wajib
diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.
(2)Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data
mengenai Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai
PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli
Kepabeanan tersebut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk.
(3)Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data
mengenai sarana pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak
sebagai Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait
perubahan data mengenai sarana pengangkut kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4)Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat menyampaikan
perubahan data Registrasi Kepabeanan selain perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3),
kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
Pasal 12
(1)Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik.
(2)Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan
permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual
melalui Kantor Pabean setempat.
Pasal 13
(1)Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan
yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan
data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
(2)Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan
perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut
kepada Pengguna Jasa.
(3)Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan
penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media
elektronik dengan disertai alasan penolakan.
(4)Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang
ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada
Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan.
BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pasal 14
(1)NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
b. Pengguna Jasa tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1),
ayat (2), dan/atau ayat (3) dalam hal terdapat perubahan data
Registrasi Kepabeanan;
c. Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu
dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan;
dan/atau
d. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa telah habis masa
berlakunya.
(2)Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak
sebagai PPJK diblokir dalam hal:
a. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya
pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas
kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau
b. PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat
Ahli Kepabeanan.
Pasal 15
(1)Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan
kepabeanan;
b. Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi
Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui
oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
c. Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas
suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan
yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan
telah dinyatakan terbukti tidak bersalah; dan/atau
d. surat izin usaha Pengguna Jasa telah diperpanjang masa
berlakunya.
(2)Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka
blokirnya dalam hal:
a. PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli
Kepabeanan.
(3)Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa
harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir
kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
(4)Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan
permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.
Pasal 16
(1)NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana
menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,
cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat
pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa tidak
mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir;
c. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut;
d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2)Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1)Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi
Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal
Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang
berkaitan dengan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas dan barang kiriman;
d. barang pindahan;
e. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum,
amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam;
f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
g. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
(2)Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi
Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal
Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang
berkaitan dengan:
a. barang kiriman;
b. barang pindahan;
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan,
kebudayaan, atau olahraga;
e. barang cindera mata;
f. barang contoh;
g. barang keperluan penelitian; dan/atau
h. ekspor yang dilakukan orang perseorangan.
Pasal 18
(1)Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:
a. memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean atau Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain;
b. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas lain;
c. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas lain.
d.mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas lainnya.
(2)Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:
a. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
dan/atau
b. mengangkutbarang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean.
(3)Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk
mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Pasal 19
(1)Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum
mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya
hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau
Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban
pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 20
Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat
NIK.
Pasal 21
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan,
bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara
perubahan data Registrasi Kepabeanan, dan tata cara registrasi
kepabeanan bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan
tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini; atau
b. terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
220/PMK.04/2008.
2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap
Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi
Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan
perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap PPJK
yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus mengajukan permohonan untuk
mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang
Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf
(d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
3. Kata “registrasi” yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca “pendaftaran”.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 176
sumber : www.beacukai.go.id


Comments are closed.