Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Permen No 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan Usaha Jasa Pertambangan tersebut diatur mengenai bidang-bidang yang dapat dilakukan oleh pengusaha jasa pertambangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ijin untuk usaha jasa pertambangan dimaksud yaitu IUJP.
Pelaku usaha jasa pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemegang IUJP memiliki kewajiban-kewajiban dalam rangka menjalankan operasi usahanya di Indonesia. IUJP diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, namun dapat juga dicabut ijinnya sewaktu-waktu. IUJP tidak dapat dipindahkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Informasi lebih lanjut untuk membuat IUJP, silahkan hubungi kami.