Berikut ini ketentuan yang mengatur mengenai SIUP3A (Surat Ijin Usaha Perdagangan Perusahaan Asing). PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor dan ...