PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 17/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepastian berusaha dan untuk mendukung percepatan pelayanan kepada dunia usaha guna peningkatan pelaksanaan penanaman modal, perlu mengubah ketentuan mengenai API; b. ...