Izin Pertambangan di Samarinda Semrawut

Kondisi pertambangan batu bara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diduga semrawut. Itu tampak dari perbedaan data jumlah perusahaan pemegang izin serta cakupan tambang antara versi yang dikeluarkan pemerintah dan hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat.

Kantor Pertambangan dan Energi Samarinda pada Rabu (6/5) lalu menyebutkan terdapat 30 perusahaan pemilik kuasa pertambangan (KP) dengan izin wali kota. Selain itu, lima perusahaan yang empat di antaranya berizin dari pusat dan satu dari provinsi.

Jumlah itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada Senin (20/4) lalu. Waktu itu, menurut pemerintah, terdapat 44 KP yang 29 KP di antaranya sudah produksi serta lima perusahaan dengan izin pusat dan provinsi.

Data itu jauh berbeda dengan temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Menurut lembaga swadaya masyarakat ini, terdapat 68 lokasi pertambangan milik 55 perusahaan. Sebanyak 57 di antaranya ialah KP yang dijalankan oleh 50 unit usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, dan perseroan.

Koordinator Jatam Kaltim Kahar Al Bahri mengklaim data yang dimiliki valid sebab didapat dari Kantor Pertambangan dan Energi Samarinda. “Perbedaan ini membuat kami yakin bahwa pemerintah melakukan pembohongan publik,” katanya di Samarinda, Rabu (13/5).

Namun, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda, Muhammad Faisal membantah tudingan itu. “Data kami resmi dan bisa dipercaya sebab dikeluark an instansi teknis yakni Kantor Pertambangan dan Energi Samarinda,” katanya.

Terkait dengan perbedaan itu, Faisal dan Kahar menyatakan kedua pihak siap bertemu untuk memastikan data mana yang valid. “Siapa tahu dari pertemuan bisa diketahui apakah ada per tambangan yang ilegal atau beroperasi di luar titik koordinat,” kata Faisal.

Hingga berita ini dibuat, Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Samarinda Rusdi AR menolak berkomentar dan meminta pers mencari keterangan dari humas pemerintah.

Catatan Kompas, pemerintah pernah mengeluarkan data bahwa Wali Kota Samarinda Achmad Amins mengeluarkan 30 KP dengan total konsesi seluas 13.075 hektar atau 18 persen dari 71.823 hektar luas ibu kota Kaltim ini. Izin yang dikeluarkan oleh pusat dan provinsi untuk lima perusahaan mencakup areal 23.153 hektar atau 32 persen luas kota.

Namun, menurut Kahar, izin di 68 lokasi seperti hasil penelusuran Jatam, mencakup areal seluas 50.747 hektar atau 71 persen dari luas samarinda. “Izin-izin itu kebanyakan dimiliki pengusaha lokal, kalangan Anggota DPRD Samarinda, dan DPRD Kaltim,” katanya.

sumber : kompas


Comments are closed.