Tidak Punya NPWP Didenda Hingga 100 Persen

Jakarta (ANTARA News) – Pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda 20 hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009.

Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

“Ini untuk mendorong masyarakat sadar agar segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP,” kata Menkeu.

Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan berpedoman pada RUU tentang PPh yang sudah disetujui DPR pada rapat paripurna Selasa (2/9).

“Bagi wajib pajak penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai potongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal,” kata Menkeu.

Sedangkan, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP dikenai denda 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. Perlakukan sama diterapkan pada wajib pajak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Yang baru dari UU PPh terbaru ini adalah wajib pajak yang telah memiliki NPWP dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal luar negeri mulai 2009. (*) =antara=


Comments are closed.