PELAKSANAAN SERTIFIKASI INKINDO
4.1. Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi usaha jasa konsultan merupakan rangkaian tahapan sejumlah kegiatan yang secara garis besar terdiri atas :
a. Kegiatan pengumumkan jadwal sertifikasi 2004-2005 yang menjelaskan tentang masa berlangsungnya kegiatan sertifikasi, dimulai dengan kegiatan pengambilan/ pembelian formulir sertifikasi sampai pada penerbitan sertifikat teregister. Jadwal kegiatan dan biaya sertifikasi tahun 2004-2005 terdapat pada Lampiran 5 dan Lampiran 6;
b. Kegiatan pengajuan permohonan oleh badan usaha mencakup pembelian formulir, pengisisan formulir, penyerahan formulir berikut lampiran dokumen yang dipersyaratkan;
c. Kegiatan validasi data oleh Validator/Sekretariat mencakup pencatatan, pendokumentasian, pemeriksaan kebenaran pengisisan formulir, pemeriksaan kelengkapan data/lampiran, memasukkan data kedalam fasilitas sistem informasi komputer;
d. Kegiatan Penilai/Asesor untuk melakukan penilaian (checking) terhadap isian data formulir permohonan, khususnya menyangkut data klasifikasi dan kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
e. Kegiatan Pemutusan/Panel-Kajiulang untuk melakukan pemutusan (rechecking) hasil penilaian yang dilakukan Penilai/Asesor.
f. Kegiatan Penetapan Hasil Evaluasi oleh Ketua/Penanggung-jawab BSN/BSNPROP, diikuti pencetakan sertifikat oleh Sekretariat BSN-UJK, termasuk proses pengajuan nomor registrasi sertifikat kepada LPJKN/D.
4.2. Kegiatan Pengisian Formulir Sertifikasi
Badan Usaha Jasa Konsultansi Perencanaan/Pengawasan Konstruksi yang akan mengikuti Sertifikasi harus melalui serangkaian tahapan proses, dimulai dari penyampaian surat permohonan kepada BSN-UJK INKINDO dengan disertai lampiran data perusahaan dan pernyataan tentang kebenaran informasinya, hingga memperoleh penetapan status klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh BSNUJK INKINDO dalam bentuk sertifikat.
Proses kegiatan pengisian formulir data dan informasi badan usaha yang diperlukan dalam proses sertifikasi INKINDO, mencakup sejumlah Formulir Permohonan dan Formulir Data Pendukung dalam format khusus yang terdapat pada Lampiran 7, sebagai berikut :
1. Formulir Surat Permohonan Sertifikasi
Setiap aplikan mengajukan permohonan sertifikasi kepada BSN-UJK INKINDO dengan mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh Direktur- Utama/Penanggung-Jawab Perusahaan yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Pimpinan Perusahaan Kantor Pusat atau Pimpinan Perusahaan Kantor Cabang. Formulir ini memuat data/informasi nama dan alamat perusahaan aplikan, serta penjelasan pokok sejumlah dokumen yang dilampirkan untuk bahan pertimbangan dalam penetapan diterima atau tidaknya permohonan yang diajukan, yang terdiri dari :
a. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data (FRP-A05)
b. Klasifikasi bidang dan layanan yang diajukan (FRP-B01, FRP-B02
c. Surat Pernyataan keterikatan dengan Kode Etik Inkindo (FRP-C03)
d. Data Dasar Sertifikasi (FRP-C01)
e. Rekaman Sertifikat Badan Usaha Tahun 2002-2003
f. Data pendukung untuk permohonan klasifikasi dan kualifikasi:
§ Daftar Nama Pimpinan Operasi, Penanggungjawab Bidang/
§ Layanan, dan Tenaga Ahli (FRP-D01)beserta CV (FRP-E01) dan
§ salinan ijazahnya
§ Daftar Pengalaman Badan Usaha (FRP-E04-1, FRP-E04-2
§ Daftar Peralatan Khusus Pendukung Teknis (FRP-E06)
§ Neraca Badan Usaha Tahun Terakhir
§ Program Manajemen Mutu (FRP-D05)
Form Surat Permohonan terdiri atas 4 (empat) model, sebagai berikut :
o FRP-A01 Formulir aplikasi yang digunakan untuk keperluan pengajuan registrasi ke LPJK.
o FRP-A02 Formulir aplikasi yang digunakan oleh aplikan Anggota Biasa/Terbatas untuk kualifikasi Kecil dan Menengah, ditujukan kepada Ketua BSN-PROP
o FRP-A03 Formulir aplikasi yang digunakan oleh aplikan Anggota Biasa/Terbatas untuk kualifikasi Besar, ditujukan kepada Ketua BSN melalui Ketua BSN-PROP
o FRP-A04 Formulir aplikasi yang digunakan oleh aplikan Anggota Affiliasi, ditujukan kepada Ketua BSN melalui Ketua BKKA INKINDO
2. Formulir Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data : FRP-A05
FRP-A05 memuat pernyataan bahwa :
o semua data/informasi beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang dilampirkan dalam berkas permohonan adalah benar dan sah
o bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan organisasi yang berlaku, apabila data/informasi beserta dokumendokumen pendukungnya palsu dan tidak benar.
3. Formulir Permohonan Klasifikasi dan Kualifikasi : FRP-B01/2 Untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konsultansi konstruksi, perusahaan yang bersangkutan dapat memilih klasifikasi menurut orientasi bidang pekerjaan dan atau layanan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dengan mengisi FRP-B01 dan FRP-B02, sebagai berikut: FRP-B01 Formulir aplikasi untuk aplikan yang memilih sektor usaha jasa konstruksi menurut orientasi bidang pekerjaan FRP-B02 Formulir aplikasi untuk aplikan yang memilih sektor usaha jasa konstruksi menurut orientasi orientasi layanan pekerjaan
4. Formulir Data Dasar Administrasi : FRP-C01
FRP-C01 digunakan untuk isian data dasar administrasi badan usaha mengenai Informasi Perkantoran, Legalitas Perusahaan, dan Nama Pimpinan dan Kepemilikan Perusahaan, sebagai berikut : a. Informasi Perkantoran :
. Nama lengkap perusahaan, singkatan nama perusahaan (jika ada) dan tanggal berdirinya perusahaan;
A. Alamat Kantor yang memuat informasi nama jalan, nama kota, nomor kotak pos, nomor kode pos, propinsi, nama negara, nomor telepon, nomor faksimile, dan alamat surat elektronik (e-mail);
B. Status Perusahaan, yang menjelaskan sebagai Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
C. Keanggotaan Asosiasi Profesi Usaha INKINDO dan KADIN lengkap dengan nomor keanggotaannya.
D. Informasi Kantor Cabang/Perwakilan
b. Legalitas :
E. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
F. Akte Pendirian Perusahaan
a. Informasi akte pendirian perusahaan yang meliputi tempat dikeluarkannya akte, nama notaris, nomor akte, tanggal pembuatan akte; nomor dan tanggal pendaftaran di Pengadilan Negeri.
b. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman, yang memuat nomor dan tanggal pengesahan;
c. Pengumuman pada Lembar Berita Negara, yang memuat nomor dan tanggal
G. Akte Perubahan yang diterbitkan sampai dengan saat pengajuan permohon sertifikasi, yang dirinci dalam FORM 310XX dengan muatan informasi sebagai berikut :
. Tempat dikeluarkannya akte, Nama Notaris, Nomor Akte Perubahan dan Tgl penerbitan Akte Perubahan;
a. Nomor dan tgl pendaftaran Akte Perubahan di Pengadilan Negeri Kab/Kota;
b. Nomor dan tanggal pengesahan Akte Perubahan oleh Menteri Kehakiman;
c. Nomor dan tanggal pengumuman Akte Perubahan dalam Lembar Berita Negara;
d. Uraian isi pokok Akte Perubahan.
c. Pimpinan dan Kepemilikan
H. Susunan kepengurusan yang memuat informasi nama, jabatan dalam perusahaan, tempat lahir, tanggal lahir, pendidikan terakhir dan tahun lulus. Nama-nama pengurus tersebut harus disertai dengan salinan KTP yang masih berlaku dan Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri sesuai FRPC02
I. Pimpinan Operasi (Prinsipal) yang memuat informasi nama, jabatan dalam perusahaan, dan pendidikan terakhir dan tahun lulus;
J. Kepemilikan, memuat nama, alamat, persentase kepemilikan saham di dalam perusahaan. Jika pemilik perusahaan berupa suatu institusi berbadan-hukum diwajibkan untuk melampirkan akte pendiriannya, dan jika berupa institusi non-badan-hukum wajib dilampirkan surat pengukuhan institusi tersebut.
5. Formulir Pernyataan Bukan pegawai Negeri : FRP-C02
6. Formulir Pernyataan Keterikatan Dengan Kode Etik INKINDO : FRP-C03 Pemohon harus menyatakan telah membaca, memahami dan mentaati Kode Etik Konsultan Indonesia (INKINDO) yang sekurang-kurangnya memuat prinsipprinsip :
. Menjunjung tinggi citra dan tanggung-jawab profesi;
A. Memperjelas tata laku anggota dalam hubungannya dengan tanggung-jawab profesi;
B. Meningkatkan kepekaan dan kepedulian pada kepentingan umum dan lingkungan hidup.
7. Formulir Perubahan Akte : FRP-C04
8. Formulir Data Dasar Klasifikasi dan Kualifikasi : FRP-DO1 Untuk persyaratan kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria penilaian kapabilitas dasar (profesionalisme) perusahaan jasa konsultansi, yang secara garis besar informasinya diisikan di dalam formulir FRP-DO1. Aspek-aspek penilaian kualifikasi perusahaan jasa konsultansi yang merupakan komponen dasar isian pada FRP-DO1, secara rinci menjelaskan mengenai :
. Tenaga Profesional Perusahaan
Penilaian keahlian perusahaan didasarkan pada kualifikasi tenaga profesional yang meliputi Penanggung Jawab Operasi (PJO), Penanggung Jawab Bidang/Layanan (PJB/L) dan Penanggung Jawab Sub-Bidang (PJSB/L) yang memiliki kompetensi sub-bidang dan/atau sub-layanan sesuai pilihan sub-bidang /sub-layanan dari kegiatan jasa perusahaan. Kualifikasi personalia yang dicantumkan tersebut harus didukung dengan sejumlah data yang informasinya dimuat di dalam Formulir Curriculum Vitae dan keabsahannya dinyatakan dengan formulir FRP-E01, FRP-E02 dan FRP-E03.
A. Pengalaman Perusahaan
Penilaian terhadap pengalaman perusahaan didasarkan pada jumlah dan nilai proyek dari pekerjaan yang dilakukan untuk setiap sub-bidang/sublayanan dalam periode waktu 8 (delapan) tahun terakhir, dengan merinci informasi secara detil pada formulir FRP-EO4.
§ Kemampuan Dasar :
Pada setiap sub-bidang atau sub-layanan yang diminati tersebut harus termuat informasi kemampuan dasarnya yang dihitung berdasarkan rumus:
KD = 2NPt
NPt = Nilai pengalaman pekerjaan tertinggi yang diperoleh dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun terakhir dikonversi menjadi nilai sekarang/present value.
§ Konversi Nilai Pekerjaan
1. Nilai kontrak pekerjaan pengalaman masa lalu Badan Usaha dapat dikonversi menjadi Nilai Pekerjaan pengalaman sekarang dengan menggunakan rumus yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik sebagai berikut:
Is NPs = Npo x
Io
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang
NPo = Nilai Pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (bila ada) pada saat penyerahan pertama/profesional hand over (PHO)
Io = lndeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan PHO
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian sertfikasi (bila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulanbulan sebelumnya).
2. Untuk Usaha Jasa Konsultansi Perencanaan / Pengawasan Konstruksi, Indeks BPS yang digunakan adalah Indeks Biaya Hidup (Consumer Price Index / CPI) selama 8 tahun terakhir.
B. Keuangan
Penilaian kemampuan keuangan konsultan didasarkan pada informasi aktiva lancar perusahaan yang secara lengkap disajikan di dalam neraca terakhir perusahaan dan jika diperlukan ditambah dengan keterangan dukungan bank. Untuk neraca digunakan formulir FRP-E051 / FRP-E052.
C. Peralatan
Untuk dapat menilai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai layanan tertentu diperlukan informasi peralatan khusus dengan mengisi Formulir FRO-E06 dan FRP-E07:
FRP-E06 Formulir aplikasi untuk Peralatan Khusus
FRP-E07 Formulir aplikasi untuk Peralatan Umum/Kantor;
9. Formulir Program Manajemen Mutu : FRP-E08
Program Manajemen mutu adalah kriteria yang dapat dipertimbangkan sebagai nilai tambah terutama untuk kualifikasi Besar Pemohon diminta menguraikan secara ringkas program manajemen mutu yang telah dilaksanakan didalam lingkungan badan usaha ybs, walaupun sistem manajemen mutu tersebut tidak harus merupakan sistem ISO 9000.
10. Formulir Pengembangan Profesionalisme : FRP-E09
Pemohon diminta mencantumkan upaya-upaya peningkatan profesionalisme yang telah dilakukan, baik yang berupa upaya penerapan sistem manajemen mutu, pengadaan sistem-sistem teknik pendukung, program-program pelatihan, dan lain-lain.
Dalam hal program pelatihan harus sesuai dengan program pengembangan profesi individual (Continuing Professional Education Development), dengan memperhatikan ketentuan bahwa : sertifikat keahlian hanya akan diakui apabila dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Perorangan yang sesuai dengan kegiatan sub-bidang/sub-layanan pekerjaan, atau oleh Badan-Badan Pelatihan yang diakui oleh LPJKN dan INKINDO.