Pemerintah akan bayar restitusi pajak kepada perusahaan-perusahaan tambang batubara

 Jakarta, 12 Agustus, 2008 – Pemerintah akan memberikan restitusi pajak kepada perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang telah membayar pajaknya melebihi kewajibannya, seorang jurubica menyatakan.08/12/08)

Pemerintah pada saat ini sedang membahas mekanisme untuk pengembalian fiskal, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Geotermal Bambang Setiawan menyatakan disini pada hari Selasa. ANTARA melaporkan (

“Departemen Kuangan punya otoritas tentang hal itu,” ujarnya menambahkan bahwa resitusi pajak tidak akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak namun melalui Departemen Keuangan.

Pernyataan tentang hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Luthfi.

Luthfi menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan telah sepakat untuk menghormati kontrak-kontrak yang telah dibuat oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan generasi pertama.

“Perusahaan-perusahaan batubara juga sepakat untuk menghormati kewajiban pajak mereka berdasarkan pada kontrak-kontrak tersebut,” ujarnya.

Luthfi menyatakan berdasarkan kontrak-kontrak itu, pemerintah harus mengembalikan kelebihan bayar pajak yang sudah dibayarkan perusahaan-perusahaan kepada pemerintah.

Di dalam kontrak-kontrak itu, kontraktor pertambangan batubara dikenakan pajak pendapatan 45 persen dan 13.5 persen dana produksi batubara (DHPB).

“Jika perusahaan-perusahaan telah membayar pajaknya lebih dari jumlah yang dirinci di dalam kontrak, pemerintah harus membayar harus membayar mereka kembali,” he said.

Bambang Setiawan sementara itu menyatakan bahwa kantornya juga akan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melarang pemerintah mengumpulkan royalti batubaru yang menunda keputusan pengadilan yang mengikat.

Berdasarkan keputusan PTUN yang dibuat, dikatakannya, kantornya telah menahan diri dari membuat keputusan tentang perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang lalai memenuhi kewajiban atau melanggar kontrak-kontrak.

“Itulah mengapa kami tidak melakukan sesuatupun. Ini disebabkan tidak ada keputusan resmi mengikat yang sudah dibuat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bambang Setiawan, telah menyatakan ada 12 perusahaan pertambangan telah tidak memenuhi kewajiban membayar royalti selama kurun waktu tahun 2001-2007 dengan jumlah seluruhnya Rp7 triliun.

Pemerintah telah mengenakan pencekalan perjalanan (keluar negeri) yang akan berakhir pada bulan Januari 2009 kepada pimpinan eksekutif dari perusahaan-perusahaan pertambangan batubara karena tidak memenuhi kewajiban membayar royalti atas operasi pertambangan batubara mereka.


Comments are closed.