Standar Perizinan Mulai Dirancang Bagi Para Investor

 

Bandung, 26 Juni 2008, The Jakarta Post – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyelesaikan rancangan peraturan yang akan menjadi standar dan acuan baru bagi perizinan usaha yang lebih cepat dan biaya yang lebih kecil.

Kepala BKPM Muhammad Lutfi menyatakan pada hari Selasa bahwa Standarisasi baru sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada para investor dan meningkatkan rasa kompetisi dalam negeri. Yuli Tri Suwarni melaporkan untuk The Jakarta Post.

Ia mengatakan sesaat setelah seminar masalah minyak dan pangan global di Bandung, Jawa Barat, “salah satu masalah penting yang diagendakan dalam rancangan ini adalah waktu perizinan, yang akan dikurangi dari 151 hari menjadi 23 hari.”

Menurut International Finance Corporation (IFC), proses perizinan usaha di Indonesia mencapai 151 hari dan pemohon harus melalui 12 prosedur dengan total biaya rata-rata sebesar US$1,163.

IFC menyatakan bahwa di Malaysia hanya membutuhkan 9 hingga 30 hari untuk melengkapi izin usaha, 33 hari di Thailand dan dua hari di Australia.

Menurut jadwal Pemerintah bagi kebijakan ekonomi yang direncanakan tahun ini, standarisasi izin usaha harus diselesaikan paling lambat bulan Juli.

Lutfi mengatakan, “dengan peraturan yang baru, kami menargetkan kenaikan total realisasi investasi untuk tahun ini sebesar 15.2 persen dari $14 milyar.”

Menurut BKPM, total realisasi investasi dalam lima bulan pertama naik 80.9 persen menjadi $10.44 milyar dari $5.77 milyar pada periode yang sama tahun 2007. Penanaman modal asing menjadi $9.78 milyar, naik dari $3.7 milyar tahun sebelumnya.

Nilai realisasi PMDN dalam lima bulan pertama turun menjadi $660 juta dari $2.07 milyar pada periode yang sama tahun lalu.

Lutfi menyatakan bahwa di masa yang akan datang, seluruh pemerintah daerah di 483 kota dan kabupaten dan 33 provinsi akan berkompetisi mencari investor dengan menawarkan izin kompetitif dan lingkungan kerja bagi usaha baru.

Ia mengatakan, “sistem ini akan berfungsi sebagai alat demokrasi. Apabila pemerintah daerah tidak dapat menyejahterakan rakyatnya, mereka tidak akan dipilih. Pemerintah akan membuat landasannya.”

Laporan Doing Business World Bank tahun 2008, yang mendaftar 178 negara menurut performa mereka dalam 11 wilayah terkait untuk memudahkan peluang usaha, meletakkan Indonesia di posisi ke 123. Diantara negara-negara ASEAN, performa Indonesia lebih baik dibandingkan Filipina.


Comments are closed.