PEMERINTAH LUNCURKAN 109 PROGRAM EKONOMI

Pemerintah kembali meluncurkan program prioritas kebijakan ekonomi 2008-2009. Paket kebijakan itu mencakup delapan hal, antara lain perbaikan iklim investasi, kebijakan ekonomi makro dan keuangan, ketahanan energi, sumberdaya alam lingkungan dan pertanian, serta UMKM.

Paket kebijakan itu meuat 109 program ekonomi yang dituangkan dalam bentuk Instruktsi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008 – 2009. Inpres yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Mei 2008 itu merupakan pelaksanaan program ekonomi 2008 – 2009 yang bersifat prioritas dan terkoordinasi.

Dokumen Inpres 5/2008 yang diperoleh Investor Daily menyebutkan, Inpres itu merupakan kelanjutan Inpres 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Paket itu secara resmi akan diumumkan oleh menteri koordinator bidang perekonomian,” ujar Janes Hutagalung, ketua Timnas Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) di Jakarta, Selasa (3/6).

Pemerintah berharap, Inpres 5/2008 mampu menjadi pemandu bagi daerah untuk mengembangkan ekonomi rakyat. Selama ini, pemerintah daerah diduga tidak memperhatikan perekonomian rakyat. Hal itu tercermin pada minimnya anggaran untuk pengembangan ekonomi rakyat maupun kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM “Pemerintah daerah menganaktirikan ekonomi rakyat,” ungkap Edy Putra Irawadi, deputi Bidang industri dan Perdagangan Menko Perekonomian, kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (3/6).

untuk memberdayakan ekonomi rakyat, menurut Edy, pemerintah akan mengompilasi program masing-masing departemen guna mendukung perkembangan ekonomi daerah. Misalnya, pembangunan pasar di Pulau Selayar, pemberdayaan perempuan di Indramayu Jawa Barat dan Bengkulu, serta pembentukan Badan Usaha Milik Petani. “Dengan Inpres 5/2008, setiap bulan akan ada program yang langsung terasa oleh rakyat,” tegas dia.

Bangkitkan Ekonomi RI
Pengamat Ekonomi M.Fadhil Hasan menilai, Inpres 5/2008 cukup bagus untuk membagkitkan ekonomi Indonesia. Sebab, program ekonomi lebih terukur dan bisa dmonitor secara konsisten. “cuma, Inpres itu berisi program dari masing-masing departemen, sehingga biasa saja. Tidak ada istimewanya,” tukas dia.

Namun, pelaksanaan inpres itu bisa tersandung ketiadaan menko perekonomian. Padahal, kementrian ini memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi paket kebijakan tersebut. Sejak 22 Mei 2008, posisi menko perekonomian masih lowong. “Kebijakan ini bisa jalan bila presiden merangkap sebagai menteri koordinator walaupun itu tidak mungkin,” jelas Fadhil.

Hal senada diungkapkan A Erani Yustika, direktur eksekutif Institute for Development of Economis and Finance (Indef). Menurut dia, pemerintah memerlukan kebijakan terpadu yang didesain untuk mengarahkan kebijakan secara menyulurh dan tidak sepotong-potong.

Seharusnya, pengembangan ekonomi di Indonesia berorientasi pada sektor pertanian dan UMKM. “Secara konseptual, Inpres 5/2008 bagus dan bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang sitematis,” kata Erani.

Namun, menurut Erani, inpres itu akan terkendala dalam implementasi. Sebab, saat ini tidak ada departemen maupun lembaga yang memiliki kontrol sampai ke daerah. dengan demikian, pemerintah tidak bisa bertindak bila pemerintah daerah enggan melaksanakan Inpres tersebut. “contoh kasusnya adalah ada daerah tidak bersedia menerima program BLT. Itu memprihatinkan sekali,” tegas Erani.

Tanggung Jawab Menko
Dalam inpres ini menurut Edy Putra Irawady, ada tujuh program yang masuk dalam tanggungjawab Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertama program tata cara pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, Kedua, penyederhanaan izin usaha yang dilakukan departemen/ instansi.

Ketiga, pembentukan tim pengembangan sistem informasi dan sertifikasi tanah on-line. Keempat, penyusunan cetak biru dan penyusunan peraturan jasa logistik nasional, Kelima, pembentukan Forum Komunikasi Perlindungan Usaha dan Konsumen. Keenam, memeperkuat peran Komnas Perbedayaan Keuangan Mikro Indonesia. Ketujuh, meningkatkan keikutsertaan UMKM dalam ajang Promotion Tourism, Trade and Investment.

“Ada beberapa program yang sudah bisa berjalan sendiri, tetapi memang ada beberapa program yang memerlukan manteri koordinator,” ujar Edy.

dokumen Inpres 5/2008 menyebutkan, Inpres itu merupakan kelanjutan Inpres 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Inpres itu menargetkan 273 keluaran (output) kebijakan selama Juni 2008 sampai Desember 2009 dengan target memperoleh 273 keluaran (output) dalam bentuk regulasi, sistem layanan, maupun pembentukan badan atau komite.

Sebanyak 33 keluaran di targetkan selesai Juni 2008. Program yang ditargetkan tuntas bulan ini antara lain, tata cara pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, pembentukan tim pelayanan informasi dan pendaftaran sertifikat tanah secara online, serta penetapan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor.

Inpres 5/2008 merupakan instruksi Presiden SBY kepada 22 menteri, sekretaris kabinet, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Presiden menunjuk menko perekonomian sebagai koordinator. Namun, tanggung jawab dibebankan kepada masing-masing menteri atau lembaga yang ditunjuk, gubernur, dan bupati/walikota.

dalam inpres itu, pemerintah juga memprioritaskan pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi Asean , infrastruktur, bidang ketenagakerjaan, dan ketransmigrasian.

INSTRUKSI PRESIDEN NO.5 TAHUN 2008
Tanggal 22 Mei 2008

A. Perbaikan iklim Investasi
I.kelembagaan, Penyederhanaan Perizininan dan Pendaftaran Tanah
a. Memperkuat kelembagaan pelayanan penanaman modal
b. Penyederhanaan perizinan usaha
c. Pendaftaran tanah
II.Kelancaran arus barang dan Kepabeanan
a. Kelancaran arus barang ekspor dan impor
b. Pengembangan fasilitas kepabeanan (Customer Facilities)
c. Penguatan pelayanan publik untuk mendorong perdagangan luar negeri
d. Pengamanan pasar
III.Perpajakan
a. Meningkatkan pelayanan pajak

B. Kebijakan Ekonomi Makro
I.Stabilitas Sistem Keuangan
a. memperkuat mekanisme koordinasi sektor keuangan
b. Harmonisasi kebijakan sektor keuangan
c. memperkuat sistem keuangan
II.Lembaga Keuangan Perbankan
a. Memperkuat lembaga keuangan perbankan
III.lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Memperkuat sektor industri asuransi
b. Memperkuat sektor industri dana pensiun
c. Memperkuat sektor industri perusahaan pembiayaan
d. Pengembangan usaha jasa gadai
e. Pengembangan lembaga penjamin kredit.
IV.Pasar Modal
a. Peningkatan peran pasar modal dalam perekonomian nasional
b. Mengembangkan produk syariah
V.Peningkatan Kinerja BUMN
VI.Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

C.Ketahanan Energi
I.Peningkatan produksi sektor migas dan pertambangan non migas
II.Peningkatan produksi sektor kelistrikan
III.Perbaikan tata kelola sektor migas dan pertambangan
IV.Diversifikasi energi

D.Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pertanian
I.Peningkatan kualifikasi lingkungan
II.Rehabilitasi lahan
III.Pengendalian subsidi
IV.rehabilitasi infrastruktur
V.Peningkatan investasi pangan

E. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
I.Perluasan akses pembiayaan
II.Perluasan akses pasar bagi UMKM
III.Peningkatan Kapasitas SDM/ Kewirausahaan
IV.Reformasi Regulasi

F. Pelaksanaan Komitmen Masyarakat ekonomi ASEAN
G. Infrastruktur
I.Target target Pembangunan Infrastruktur
a. Dukungan infrastruktur terhadap perekonomian
b. Peningkatan daya saing global
c. pemenuhan kebutuhan dasar
II.Pembangunan Infrastruktur dengan pola kerjasama pemerintah swasta
III.Dukungan pembangunan infrastruktur
a. Mempercepat penyediaan tanah dan pembiayaan
b. Memperjelas kebijakan pemerintah dalam FSO

H. Bidang Ketangakerjaan dan Ketransmigrasian
I.Melanjutkan penciptaan hubungan industrial yang kondusif
II.Memeperkuat kelembagaan pelatihan dan produktivas
III.Pengembangan wilayah/transmigrasi tertinggal
IV.Perkuatan sistem data base tenaga kerja indonesia.

Sumber: Investor Daily


Comments are closed.