PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR PT Tbk

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai kewajiban semua perseroan terbatas untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya mengikuti ketentuan UUPT tersebut.

Namun untuk perseroan terbatas yang listing di Bursa Efek Indonesia atau perusahaan publik / Emiten maka perlu peraturan khusus yang mengatur mengenai hal itu dan tentunya peraturan yang khusus tersebut sebagai acuan bagi Emiten di dalam menyusun anggaran dasarnya.

Bapepam & LK telah mengeluarkan peraturan yang baru untuk menjawab permasalahan tersebut, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan IX.J.1. Untuk mengetahui isi selengkapnya mengenai peraturan Bapepam tersebut dapat dilihat di http://ijinusahaku.com/wp-content/uploads/2008/05/ixj1.pdf


Comments are closed.