TANGERANG, KOMPAS.com — Perkara perdata dan pidana yang dialami Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap manajemen Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten, banyak kejanggalan. Kuasa hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis, Rabu (9/12) di Tangerang, mengatakan, gugatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Sarana Meditama Internasional, pengelola SR Omni kepada ...