AKARTA, SELASA — Pemerintah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) atas dividen (bagi hasil) yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri, yakni dari 20 persen turun menjadi 10 persen dan bersifat final. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang PPh atas Dividen yang Diterima atau ...