Kami siap membantu anda untuk mendirikan perusahaan baru dengan membuat badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apaun jenis perseroan terbatas yang anda perlukan kami dapat melayaninya baik itu PT Umum, PT dengan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun PT dengan fasilitas Penanaman Modal Asing – PMA (Foreign Investment). Untuk PT PMA dapat anda lihat di web ini pada bagian “PMA”.
Dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT baru :
- Nama PT yang diusulkan
- Foto Copy KTP minimal 2 pihak (bisa perorangan atau badan hukum)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- Susunan Permodalan
- uraian bidang usaha
- Alamat kantor sesuai dengan peruntukan untuk usaha
- Keterangan domisili dari pengelola gedung dan copy perjanjian sewa
- Foto Copy NPWP Direktur
- Pas Photo 3×4 Direktur
Jasa yang kami berikan meliputi :
- Pemesanan Nama pada Departemen Hukum dan HAM RI
- Akta Pendirian dari Notaris
- SK Menteri Hukum dan HAM RI
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP
- PKP
- SIUP
- TDP
- Berita Negara RI