Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiscal yang konsolidatif.

Kebijakan fiscal yang konsolidatif tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan deficit anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio) yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan basis perpajakan, penciptaan system perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hokum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pada tataran global, negara-negara di dunia juga menerapkan berbagai kebijakan perpajakan yang diharapkan mampu untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas basis pajak dan melakukan penyesuaian tarif pajak.

Sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis. Disebutkan dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penyesuaian pengaturan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam materi pajak penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tariff pajak penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional dibidang perpajakan.

Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
  8. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  19. Surplus bank Indonesia

Dikecualikan dari ketentuan diatas, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

  1. Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek-subjek pajak dalam negeri

Adapaun penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendekĀ  yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2. Penghasilan berupa hasiah undian
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanag atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
  5. Pengahasilan tertentu lainnya, termasuk pengalihan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infaak atau sedekah yang diterima oleh badan amil zakat
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
  3. warisan
  4. harta termasuk setoran tunai yan diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura tau kenikmatan
  6. pembayaran dari perusahaan asuransi kerena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang bertanggung dan pembayaran asuransi beasiswa
  7. dividen atau penghasilan lain
  8. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan otoritas jasa keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  9. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
  10. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota koperasi, perseroan komanditer, saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  11. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  12. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  13. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirbala yang bergerak dalam bidang pendidikan/penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan/penelitian atau pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
  14. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu
  15. dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrument keuangan tertentu, diterima badan pengelola keuangan haji
  16. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga social keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidangi, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana social dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut atau ditempatkan sebagai dana abadi

besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia
  7. biaya beasiswa, magang dan pelatihan
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
  11. biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah
  14. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan

apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturu-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Kepada orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak.

Penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit :

  1. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah untuk diri wajib pajak orang pribadi)
  2. 4.500.00,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  3. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Penentuan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
  5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunya hubungan istimewa sebagai imbalan dengan pekerjaan
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan yang disumbangkan, dan warisan
  7. Pajak penghasilan
  8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota sekutu, firma, cv
  10. Sanksi administrative berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa mandaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Amortisasi atas pengeluaranĀ  untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Pemerintah berwenang membentuk dan melaksanakan perjanjian atau kesepakatan dibidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka :

  1. Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
  2. Pencegahan penggerusan bisnis pemanjakan dan penggeserean lana
  3. Pertukaran informasi perpajakan
  4. Bantuan penagihan pajak
  5. Kerja sama perpajakan lainnya

Comments are closed.