Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Dan Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan local, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria seatiap sector usaha.

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam berkegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut dalam bentuk :

  • NIB untuk kegiatan usaha risiko rendah
  • NIB dan Sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi
  • NIB dan izin untuk kegiatan usaha risiko tinggi

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilaksanakan melalui system Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.  Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pendaftaran, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan :

  • Identifikasi dan pemetaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan tingkat risikok rendah, menengah dan tinggi
  • Pendaftaran pelaku usaha mikro dan usaha kecil melalui system Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan nomor induk berusaha

Jika pelaku usaha tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas perangkat di tingkat kecamatan atau kelurahan/kantor desa akan memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha dengan mempertimbangkan karakterikstik wilayah. Pemerintah pusat/daerah akan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis, konsultasi dan pelatihan.

Perlindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Menurut pasal 48 ayat 1 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hokum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tanpa adanya pungutan biaya. Layanan bantuan dan pendampingan hokum meliputi diantaranya Penyuluhan hokum, Konsultasi hokum, Mediasi, Penyusunan dokumen hokum, Pendampingan di luar pengadilan

Sebelum memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hokum, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  • Memiliki nomor induk berusaha
  • Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

Selain Pemerintah Pusat dan Daerah, ada pihak yang juga dapat membantu memberikan bantuan hokum seperti perorangan yang memiliki izin praktik sebagai advokat, lembaga pemberi bantuan hokum dan perguruan tinggi.

Dalam upaya pemberian layanan bantuan dan pendampingan hokum kepada Usaha Mkro dan Usaha Kecil, Pemerintah Pusat dan Daerah paling sedikit :

  • Melakukan identifikasi permasalahan hokum yang dihadapi oleh pelaku usaha
  • Membuka informasi kepada pelaku usaha mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hokum
  • Meningkatkan literasi hokum
  • Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dari kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hokum
  • Melakukan kerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi atau organisasi profesi hokum

Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Jika terjadi kondisi darurat tertentu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil seperti

  • restrukturisasi kredit
  • rekonstruksi usaha
  • bantuan permodalan dan bantuan bentuk lainnya.

Pemulihan tersebut diprioritaskan bagi Usaha yang terdampak untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikoordinasikan oleh Kementerian dengan melalukan :

  • mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
  • menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan system jaringan data dan informasi

Basis data tunggal harus mengacu pada standar data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha. Untuk pengumpulan data, Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Menteri sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas.

Kementerian menyebarluaskan data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah. Penyebarluasan data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah meliputi kegiatan diantaranya pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. Dan dalam pemberian afirmasi, Pemerintah Pusat/Daerah harus mengacu kepada basis data tunggal.

Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat pembelanjaan, dan tempat promosi yang strategis pada infrastruktur public. Infrastruktur public meliputi diantaranya :

  • terminal
  • bandar udara
  • pelabuhan
  • stasiun kereta api
  • tempat istirahat dan pelayanan jalan tol
  • infrastruktur public lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pemerintah Pusat dapat memberikan apresiasi dalam bentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan alokasi. Insentif tersebut dapat berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan dan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan memberikan kemudahan, pendampingan dan fasilitasi untuk implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berupa pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik.


Comments are closed.