Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam penyederhanaan regulasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan metode Omnibus Law 79 Undang-undang direvisi sekaligus hanya dengan 1 (satu) UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Undang-undang Cipta Kerja ini terdiri dari 186 Pasal dan 15 Bab, 51 RPP dan 5 RPerpres turunannya. Undang-undang Cipta Kerja juga terdiri dari 11 Klaster, yang diantaranya yaitu :

  1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha
  2. Perizinan Berusaha
  3. Ketenagakerjaan
  4. Dukungan Koperasi dan UMKM
  5. Dukungan Riset dan Inovasi
  6. Pengadaan Lahan
  7. Kawasan Ekonomi
  8. Kemudahan Berusaha
  9. Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN
  10. Administrasi Pemerintahan
  11. Pengenaan Sanksi

Dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat amanah terhadap Perizinan Berusaha. Dalam pasal 6 UU Cipta Kerja, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi :

  • Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko
  • Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha
  • Penyederhanaan perizinan berusaha sector
  • Penyederhanaan persyaratan investasi

Di pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi.

Kemudahan perizinan berusaha yang diberikan bagi Usaha Mikro & Kecil yaitu bagi pelaku usaha UMK tingkat risiko rendah diberi kemudahan Perizinan Tunggal berupa NIB sebagai identitas dan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dan diberikan kemudahan dalam persyaratan dasar berupa KKPR dan persetujuan lingkungan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Dalam amanat Undang-undang Cipta Kerja terdapat ketentuan Pajak yang lebih ramah bagi dunia usaha. Fasilitas investasi yang dilayani melalui OSS/BKPM yaitu

  • Tax Holiday (TH) dan Mini Tax Holiday (MTH) : Pembebasan PPh Badan sebesar 50-100% selama 5-20 tahun untuk investasi pada industry pionir
  • Tax Allowance (TA) dan Investment Allowance (IA) : Pengurangan penghasilan sebelum PPh Badan sebesar 30%-TA (atau 60%-IA untuk industry padat karya) dari nilai investasi selama 6 tahun untuk investasi di bidang usaha dan/atau daerah tertentu.
  • Pembebasan Bea Masuk (Master List) : Insentif pembebasan bea masuk untuk impor mesin serta barang dan bahan bagi industry dan industry jasa.
  • Fasilitas di KEK : Tax Holiday untuk kegiatan utama, Tax Allowance untuk kegiaan lainnya, bagi investor yang berinvestasi di KEK.

*fasilitas Bea Masuk, Cukai dan PDRI tidak melalui OSS

Adapun beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan usaha yaitu tahap persiapan dan tahap operasional/komersil. Dalam tahap persiapan diperlukan persiapan pengadaan tanah, pembangunan bangunan, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional atau komersial termasuk Pra FS/FS dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi. Untuk tahap operasional/komersial yaitu adanya produksi barang/jasa, logistrik dan distribusi barang/jasa, pemasaran barang/jasa dan kegiatan lain dalam rangka operasional atau komersial.

Pengawasan

Pengawasan dalam perizinan berusaha berbasis risiko terbagi menjadi 2 (dua) , yaitu :

  1. Pengawasan Rutin yang meliputi dintaranya Inspeksi Lapangan berupa pengawasan standard dan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha (sectoral) dan pengawasan perkembangan penanaman modal. Dan Pelaporan Pelaku Usaha berupa laporan standar kegiatan usaha (sectoral) dan laporan perkembangan penanaman modal.

Ada 2 (dua) jenis laporan berlaka pelaku usaha dalam pengawasan rutin yaitu :

  • laporan yang disampaikan kepada kementerian/lembaga, Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan BP KPBPB melalui system OSS yang terintegrasi secara single sign on (SSO) dengan system kementerian/lembaga
  • LKPM yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, administrator KEK dan BP KPBPB

Adapun 2 (dua) jenis tugas pengawasan inspeksi lapangan yaitu :

  • Pengawasan penanaman modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan kewajiban kemitraan
  • Pengawasan standar dan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusaha KPBPB
  1. Pengawasan Insidental yaitu Berdasarkan adanya Laporan Masyarakat atau Keadaan tertentu yang mana disampaikan langsung kepada BKPM, kementerian/lembaga, Pemerintah daerah, administrator KEK, BP KPBPB, disampaikan tidak langsung secara tertulis atau elektronik melalui system OSS atau saluran pengaduan yang disediakan dan wajib disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengawasan insidental wajib diunggah ke Sistem OSS oleh penanggung jawab pelaksana inspeksi lapangan. Tindak Lanjut BKPM, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, BP KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri atau bersama kementerian/lembaga lainnya dan Pemerintah Daerah (wajib dilengkapi dengan surat tugas).

Tindakan administratif

Lembaga OSS menerbitkan surat keterangan telah berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha, dalamhal tindakan administrasi yang dimohonkan atas perizinanberusaha yang sudah tidak berlaku. Tindakan administrative diajukan dan diproses secara daring melalui system OSS. Adapun tindakan administrative berdasarkan permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan.

  • Pelaku Usaha
    • Permohonan pembatalan SS dan/atau izin yang diterbitkan sesuai percepatan penerbitan izin
    • Permohonan pencabutan NIB, SS< dan/atau izin (yang telah terverifikasi)
  • Pengadilan Tata Usaha
    • Penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap

Sanksi Administratif

  • Pelanggaran Ringan : tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut, menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil, tidak menjalankan kewajiban kemitraan, terjadimya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.

          Sanksi Ringan : peringatan tertulis pertama, keda, dan ketiga

  • Pelanggaran Sedang : tidak melakukan perbaikan atas sanksi ringan, terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat,melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Sanksi Sedang : peringatan tertulis pertama dan terakhir atau penghentian                    sementara

  • Pelanggaran Berat : tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang,melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan berusaha, terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan atau menggangu perekonomian.

         Sanksi Berat : pencabutan perizinan berusaha

 

Sumber : Bahan Paparan Online Single Submission Risk Based Approach ( OSS RBA)


Comments are closed.