Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja antara lain telah mengubah 3 Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut antara lain terdapat amanah dalam ketentuan pasal 111 yang mengatur mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperboleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetep dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20%. Tarif pemotongan sebesar 20% dapat diturunkan menjadi 10% sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaaran pajak berganda. Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi, seperti :
- Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi
- Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
- Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi
Pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk dan perusahan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli. Ketentuan mengenai bunga obligasi diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dan Pajak penghasilan mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatas perlu melakukan penyesuaian beberapa peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang PajakPenghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di samping itu, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha sebagai salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat proses bisnis di bidang perpajakan yang juga perlu dilakukan penyesuaian yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pada prinsipnya, peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengaturan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di bidang Pajak Penghasilan, bidang pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah, serta bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan pokok-pokok materi antara lain :
- Perlakuan perpajakan di bidang pajak penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualkan dari objek pajak penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya di Undang-Undang Cipta Kerja
- Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah antara lain pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan oengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pahak pembelian orang pribadi
- Perlakuan perpajakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan antara lain perubahan sanksi administrative dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar 4 kali jumlah pajak menjadi 3 kali jumlah pajak.
Dengan penyusunan peraturan pemerintah ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Kementerian Keuangan