Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus berkaitan dengan tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas (PT), dalam ketentuan tersebut diatur diantaranya mengenai PT lokal yang diwajibkan untuk menggunakan kata (bahasa) Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan No 43 Tahun 2011 yang berlaku sejak oktober 2011. Untuk pengecekan nama PT dapat dilakukan melalui sisminbakum. Berikut isi atas peraturan tersebut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas sertaperaturan pelaksanaannya.
- Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.
- Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau
kuasanya. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
- Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.
- Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri.
- Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar Perseroan.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
Pasal 3
- Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
- Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.
- Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
- Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
- Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
- Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.
Pasal 5
- Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
- PENDIRIAN PT
Posted 16 Nov 2011 by in Uncategorized