Peraturan SIUP3A

Berikut ini ketentuan yang mengatur mengenai SIUP3A (Surat Ijin Usaha Perdagangan Perusahaan Asing).

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 10/M-DAG/PER/3/2006

TENTANG

KETENTUAN DAN
TATA CARA PENERBITAN  SURAT IZIN USAHA

PERWAKILAN
PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang
:    a.     bahwa kegiatan di sektor
perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi
tenaga kerja Indonesia;

b.
bahwa
dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor dan alih teknologi kepada tenaga
kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha
perwakilan perusahaan perdagangan asing;

c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat
:    1.    Bedrijfsreglementerings Ordonnantie

1934 (Staatsblaad 1938 Nomor 86);
2.     Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2966);

 
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3734);
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
6.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
8.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang   Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;

 

 

 

 
9.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
Kep-682/MEN/85 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga
Negara Asing Pendatang di sektor Perdagangan;
11.   Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/3/2006;

 

M
E  M  U  T  U  S  K  A  N  :

 


Menetapkan :


PERATURAN
MENTERI    PERDAGANGAN   TENTANG KETENTUAN DAN
TATA    CARA  PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN
PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING.


 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

 

1.
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah perorangan  Warga Negara
Indonesia  atau Warga Negara Asing  yang ditunjuk oleh Perusahaan
Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di
Indonesia.

2.
Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang disingkat SIUP3A
adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan
Asing.

3.
Menteri
adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan.

 

 

 

BAB  II

LINGKUP KEGIATAN

PERWAKILAN
PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

 

Pasal  2

 

Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling
Agent)
dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau  Agen
Pembelian (Buying Agent).

 

Pasal  3

 

Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing dapat :

a.
melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran
barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan
Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan
atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada
perusahaan/pemakai di dalam negeri;

b.
melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam
rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di
luar negeri yang menunjuknya;

c.
melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan
Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan
menghubungkan  serta memberikan keterangan-keterangan dan
petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan
di dalam negeri;

d.
menutup
kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di
dalam negeri dalam rangka ekspor.

Pasal 4

 

Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan
transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya
seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan
sejenisnya.

 

 

Pasal  5

 

(1)
Kegiatan impor usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib dilakukan oleh perusahaan nasional yang memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan dan atau Perusahaan dalam rangka penanaman modal
yang memiliki Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

(2)
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen untuk produk-produk
yang dipromosikan.

(3)   Penunjukan agen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mendapat persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan
Asing selaku produsen atau pabrik yang memproduksi barang di luar negeri.

 

BAB  III

KEWENANGAN

Pasal  6

 

Pelimpahan kewenangan pengaturan
SIUP3A dilakukan oleh :

(1)
Menteri
melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP3A kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri.

(2)
Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP3A
kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan sebagai pejabat penerbit
SIUP3A.

 

BAB  IV

SIUP3A KANTOR PUSAT

Pasal  7

 

(1)
Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki SIUP3A.

(2)
Masa berlaku SIUP3A sesuai masa berlaku surat penunjukan dari perusahaan asing
atau gabungan perusahaan asing di luar negeri, paling lama 3 (tiga) tahun
kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam penunjukan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan surat penunjukan.

 

(3)   SIUP3A dapat diperpanjang
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

 

Pasal 8

 

SIUP3A diberikan
kepada Penanggungjawab/Kepala Kantor Pusat/Kepala Kantor Cabang Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing atas nama perusahaan.

 

BAB  V

PEMBUKAAN CABANG

Pasal  9

 

(1)
Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki SIUP3A.

(2)  Perwakilan Perusahaan Perdagangan
Asing atas persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar
negeri dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di
tempat kedudukan  Kantor Pusatnya.

(3)  Pembukaan Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Kantor Pusat Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing memiliki SIUP3A.

(4)
Masa berlaku SIUP3A Cabang sesuai masa berlaku surat penunjukan dari perusahaan
asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri, paling lama 3 (tiga) tahun
kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam penunjukan dan dapat
diperpanjang.

 

BAB  VI

LOKASI PERUSAHAAN

Pasal  10

(1)
Kantor
Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat dibuka di  Ibukota
Propinsi dan Kabupaten/Kota  di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

 

(2)      Kantor Cabang Perwakilan
Perusahaan  Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat
dibuka di Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik
Indonesia di luar tempat kedudukan Kantor Pusatnya.

 

BAB  VII

KETENAGAKERJAAN

Pasal  11

 

(1)
Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di Luar Negeri dapat menunjuk
Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing sebagai Kepala Kantor Pusat atau
Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia.

(2)
Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atas persetujuan Perusahaan
Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri dapat mempekerjakan Warga
Negara Asing sebagai Asisten Kepala Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing atau Asisten Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing.

(3)   Asisten Kepala Kantor Pusat atau Kantor
Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dipekerjakan sesuai dengan bidang tugas meliputi asisten bidang
Promosi, asisten bidang Survey Pasar dan asisten bidang Pengawasan Penjualan
dan Pembelian.

 

Pasal 12

 

Setiap
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mempekerjakan 1 (satu) orang Warga
Negara Asing wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang  tenaga
ahli dan/atau tenaga administrasi Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan
dengan Surat Perjanjian mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia dengan melampirkan
copy KTP dan kontrak kerja atau slip gaji yang masih berlaku.

 

Pasal 13

 

(1)
Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing  pada Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing wajib mendapatkan Izin Kerja Tenaga Asing dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Rekomendasi dari  Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

(2)
Penggunaan  Tenaga  Kerja  Warga  Negara   Asing
pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib berpendidikan SI atau setara
dengan SI, dan berpengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangnya.

(3)   Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan :

a.  Untuk Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan secara tertulis
oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di Luar Negeri atau kuasa
yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan bersamaan
dengan pengajuan permohonan SIUP3A dengan mengisi Daftar Isian Permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;

b.  Untuk
Asisten Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat
dan/atau Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan melampirkan Surat
Penunjukan dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri
dengan mengisi Daftar Isian Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan ini.

 

BAB  VIII

PERSYARATAN DAN
TATA CARA

MEMPEROLEH
SIUP3A

Pasal  14

 

(1)   Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan
secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku pejabat penerbit SIUP3A dengan mengisi
Daftar Isian Permohonan sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini.

(2)   SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari  :

a.
SIUP3A
Baru Kantor Pusat
b.  SIUP3A Baru Kantor Cabang;

c.  SIUP3A Perubahan;
d.  SIUP3A  Perpanjangan;

e.  SIUP3A pengganti yang rusak atau hilang.

(3)
Persyaratan
permohonan untuk memperoleh SIUP3A Baru Kantor Pusat dan Kantor Cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dengan melampirkan :

a.
Surat Permohonan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;

b.
Mengisi Daftar Isian Permohonan dengan benar diberi materai secukupnya;

c.
Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing;

d.
Surat
Penunjukan (Letter of Appointment);

e.
Copy Izin
Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja  Aasing (TKA);

f.
Surat
Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor
dari pengelola Gedung;

g.
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);

h.
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan

1)
Untuk Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-;

2)
Untuk Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000,-.

(4)
Persyaratan
permohonan untuk memperoleh SIUP3A Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c adalah dengan melampirkan :

a.
Surat
Permohonan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang untuk keperluan Pergantian
Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Perubahan Alamat/Nama
Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuk
dan Perubahan alamat/nama Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A);

b.
Daftar
Isian Permohonan yang telah diisi dengan benar dibubuhi Materai secukupnya;

c.
Daftar
Model TA-00 asli dari Depnakertrans untuk Kepala Perwakilan WNA/ IMTA untuk WNA
;

d.
SIUP3A yang lama;

e.
Letter of Intent Kepala
Perwakilan yang baru;

f.
Letter
of Appointment
Kepala Perwakilan yang baru;

g.
Letter of
Statement

Kepala Perwakilan yang baru;

h.
Curriculum
Vitae

Kepala Perwakilan yang baru;

 

i.
Copy
Ijazah terakhir Kepala Perwakilan yang baru;

j.
Copy
Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;

k.
Copy TDP;

l.
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan;

m.
Laporan Realisasi Kegiatan P3A;

n.
Surat Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja
yang ada.

o.
Surat Hibang Uang Jaminan;

p.
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).

(5)
Persyaratan
permohonan untuk memperoleh SIUP3A Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d adalah dengan melampirkan :

a.      Surat Permohonan
dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;

b.     Daftar Isian
Permohonan yang telah disi dengan benar dibubuhi Meterai secukupnya;

c.      Asli SIUP3A yang
akan diperpanjang masa berlakunya;

d.     Copy IMTA untuk
WNA;

e.      Copy Paspor
untuk WNA/KTP untuk WNI;

f.
Letter of
Appointment;

g.     Copy TDP;

h.     Bukti Pembayaran
Uang Jaminan;

i.        Laporan
Realisasi Kegiatan P3A;

j.       Surat
Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja yang ada.

k.      Pas Photo ukuran
4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).

(6)
Persyaratan
permohonan untuk memperoleh SIUP3A Pengganti yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah
dengan melampirkan :

a.      Surat Permohonan
dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang;

b.     Surat Keterangan dari Kepolisian
setempat perihal kehilangan atau kerusakan atas SIUP3A yang Asli;

c.      Daftar Isian
Permohonan yang telah diisi dengan benar dan dibubuhi Meterai secukupnya;

d.     Copy SIUP3A yang akan dimintakan
pergantiannya;

e.      Copy IMTA untuk
WNA;

f.       Copy
Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;

g.     Letter of Appointment Kepala Perwakilan;

h.
Copy TDP;

i.        Bukti
Pembayaran Uang Jaminan;

j.       Laporan
Realisasi Kegiatan P3A;

k.      Surat Pernyataan
jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP serta Slip gaji tenaga kerja yang ada;

l.        Pas
Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).

 

Pasal 15

 

(1)
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e dibuat dan ditandatangani oleh pemohon di atas kertas bermeterai
cukup.

(2)
Surat
Permohonan untuk memiliki SIUP3A yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ke 3
(tiga) harus menunjukan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai cukup dan
ditandatangani oleh penanggungjawab Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
yang mengajukan permohonan SIUP3A.

 

Pasal 16

 

Surat
Permohonan (Letter of Intent), Surat Penunjukan (Letter of
Appointment),
dan Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari
Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri harus dilegalisir
oleh Atase Perdagangan/Perwakilan atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal.

 

Pasal  17

 

(1)
Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara
lengkap dan benar, Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP3A.

 

(2)
Apabila surat permohonan serta dokumen yang diterima belum lengkap dan benar,
maka paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
permohonan, Pejabat Penerbit SIUP3A memberitahukan penolakan secara tertulis
disertai alasannya.

(3)   Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
yang ditolak permohonannya dapat mengajukan permohonan kembali setelah
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

 

Pasal 18

 

 

(1)
Sebelum
SIUP3A diterbitkan, terlebih dahulu diberikan Surat Persetujuan Sementara yang
berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diberikan setelah memenuhi
persyaratan.

(2)
Paling
lambat dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diberikan Surat Persetujuan Sementara,
pemegang Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing harus sudah memenuhi persyaratan.

(3)
Apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dipenuhi, kepada pemegang
Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
diberikan SIUP3A.

 

Pasal 19

 

Penerbitan
SIUP3A Kantor Pusat/Kantor Cabang, Perubahan, Perpanjangan serta Pengganti yang
rusak dan hilang ditetapkan tidak dipungut biaya  (Rp. 0,-).

 

Pasal 20

 

Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP3A wajib mendaftarkan perusahaannya
dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.

 

 

 

 

 

Pasal  21

 

(1)
SIUP3A perubahan memuat  pergantian Kepala Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing, perubahan nama Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan
Asing yang menunjuk dan perubahan alamat diterbitkan dengan masa berlaku sama
dengan SIUP3A yang diubah atau sesuai surat penunjukan.

(2)
SIUP3A Perpanjangan diterbitkan sesuai masa berlaku Surat Penunjukan paling
lama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

(3)
SIUP3A Pengganti yang rusak atau hilang diterbitkan dengan masa berlaku sesuai
SIUP3A sebelumnya dan pada kanan atas dibubuhi stempel
kalimat        ” Pengganti ”.

Pasal  22

 

(1)
Kantor
Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang bermaksud
akan menghentikan kegiatan usahanya, melaporkan rencana penghentian usaha
kepada Pejabat Penerbit SIUP3A

(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a.
Pemberitahuan
penutupan/penghentian kegiatan usaha dari Perusahaan Asing atau Cabang
Perusahaan Asing yang menunjuk perwakilan;

b.
Asli SIUP3A;

c.
Bukti Pembayaran Uang Jaminan;

d.
Copy IMTA untuk Kepala Perwakilan WNA dan KTP untuk Kepala Perwakilan WNI;

e.
Surat Pernyataan di atas Materai secukupnya dari Kepala Perwakilan yang
bersangkutan yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain;

f.
Copy TDP.

 

Pasal 23

 

Surat Penutupan
Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SIUP3A berdasarkan pemberitahuan penutupan
dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing yang menunjuk dan
pemberitahuan dari Kepala Kantor Pusat atau Cabang Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing yang ditunjuk.

 

 

BAB  IX

 

UANG JAMINAN

 

Pasal  24

 

 

(1)      Kepala Kantor Pusat dan Kepala
Cabang wajib membayar Uang Jaminan  sebesar:

a.      Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Warga Negara Asing;

b.     Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) untuk Warga Negara Indonesia,

disetor kepada
Bank Negara Indonesia melalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP)
Departemen Perdagangan.

(2)      Uang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan satu kali selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan akan
dikembalikan  sebesar nilai  nominal  uang
jaminan   yang dibayarkan pada waktu Perwakilan
Perusahaan  Perdagangan  Asing menutup kegiatan usaha atau dibubarkan,
kecuali apabila yang bersangkutan melakukan  pelanggaran  atas
ketentuan-ketentuan yang berlaku, uang jaminan dinyatakan disita untuk negara.

 

BAB  X

PELAPORAN

 

Pasal  25

 

(1)
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan kepada Pejabat Penerbit SIUP3A.

(2)   Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :

 

a.  laporan
Pertama, periode Januari sampai dengan Juni tahun berjalan disampaikan paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan;

 
b.  laporan Kedua, periode Juli sampai dengan Desember tahun berjalan
disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

(3)   Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
wajib memberikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan
perusahaan apabila sewaktu-waktu diminta oleh Menteri, atau Pejabat Penerbit
SIUP3A.

 

Pasal  26

 

(1)
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang tidak melakukan kegiatan usaha
selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib membuat
laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP3A disertai alasan
penutupan dan mengembalikan SIUP3A asli.

(2)   Pejabat Penerbit SIUP3A yang menerima
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan Surat Persetujuan
Penutupan Kantor Perwakilan.

 

BAB  XI

S  A  N  K  S  I

 

Pasal  27

 

(1)
Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 24
ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif  berupa peringatan tertulis.

(2)
Peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Pejabat
Penerbit SIUP3A.

 

Pasal 28

 

(1)
Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing yang tidak mengindahkan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian sementara SIUP3A dari
Pejabat penerbit SIUP3A.

(2)
Selama SIUP3A diberhentikan sementara, perusahaan yang bersangkutan
dilarang melakukan kegiatan usaha.

 

 

 

(3)
SIUP3A yang telah diberhentikan sementara dapat diberlakukan kembali apabila
perusahaan yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan
perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan
ini.

 

Pasal
29

(1)        SIUP3A
dapat dicabut apabila :

a.
apabila Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing tidak
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

b.
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
SIUP3A;

c.
menutup Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau membubarkan diri;

d.
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.

(2)      Pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pejabat penerbit SIUP3A.

(3)        Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing yang telah dicabut
SIUP3A – nya, dapat mengajukan keberatan kepada Pejabat Penerbit SIUP3A
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pencabutan.

(4)  Pejabat Penerbit SIUP3A sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan keberatan dapat menerima atau menolak  permohonan
tersebut secara tertulis disertai alasan-alasan.

(5)        Apabila
permohonan keberatan diterima, SIUP3A yang telah dicabut dapat diterbitkan
kembali.

 

(6)      Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing yang telah dicabut
SIUP3A nya tidak dapat melakukan kegiatan usahanya.

 

Pasal 30

 

Perusahaan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimasud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB  XII

KETENTUAN  PERALIHAN

 

Pasal 31

 

Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan dan sedang dalam proses
penyelesaian permohonan sebelum ditetapkan peraturan ini wajib mengajukan
kembali permohonan baru kepada Pejabat Penerbit SIUP3A.

 

 

Pasal 32

Ketentuan
pelaksanaan dan hal-hal teknis yang Belum diatur dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan.

 

BAB  XIII

 

KETENTUAN
PENUTUP

 

Pasal 33

 

Dengan
ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan  Menteri  Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Ketentuan
Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan  Asing dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

 

Pasal 34

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

 

Ditetapkan
di  Jakarta

pada tanggal :
29  Maret  2006

 

 

MENTERI  PERDAGANGAN R.I

 

ttd

MARI
ELKA  PANGESTU

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum

Departemen Perdagangan

Djunari I Waskito

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR :  10/M-DAG/PER/3/2006

TANGGAL
:   29  Maret  2006

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

 

1.   Lampiran
I
:     Daftar Isian Permohonan Untuk Memperoleh Surat Izin
Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)

 

2.   Lampiran
II
:     Daftar Isian Permohonan Untuk Memperoleh Rekomendasi
Izin Kerja Warga Negara Asing Pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
(SIUP3A)

 

 

 

 

 

MENTERI PERDAGANGAN
R.I.

ttd

 

MARI ELKA PANGESTU

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum

Departemen Perdagangan

Djunari I Waskito

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




DAFTAR ISIAN PERMOHONAN

UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN USAHA

PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

 

 

      Kantor Pusat/Kantor Cabang  
Warga Negara Asing     B a r u  
Warga Negara Indonesia     Pergantian  
      Perpanjangan  

 

 

 

 

I.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN DI LUAR NEGERI YANG
MENUNJUK PERWAKILANNYA DI INDONESIA

 

1

Nama Perusahaan

:

 

 

2

Bentuk Badan
Hukum

:

 

 

3

Tanggal
Pendirian

:

 

 

4

Alamat Kantor
Pusat

:

 

 

 

5

Bidang Usaha

:

 

 

6

Agen yang
ditunjuk di Indonesia

:

 

 

 

7

Investasi di
Indonesia

:

 

 

 

 

 

II.
KETERANGAN TENTANG WARGA NEGARA ASING/WARGA NEGARA
INDONESIA YANG MEMOHON IZIN USAHA

 

1

Nama Lengkap

:

 

 

2

Warga Negara

:

 

 

 

3

Alamat Tempat
Tinggal

di luar negeri

 

:

 

 

di Indonesia

:

 

 

 

4

Tempat / Tgl. Lahir

 :

 

 

5

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A)

 

–  Nomor

:

 

–  tanggal

:

 

–  berlaku s/d

:

 

 

:

 

6

Kegiatan selama ini

 

 

 

7

Personalia

 

a.   Nasional

:

 

–  Nama

:

 

–  Jabatan

:

 

 

 

b. Asing:

 

–  Nama

:

 

–  Jabatan

:

 

–  Paspor (No, jenis, tgl,

:

 

dikeluarkan dan masa

 

berlaku)

:

 

 

 

8

Hubungan kerja
dengan perusahaan luar negeri

:

 

 

 

9

Berada di
Indonesia (WNA)

:

 

a. sejak tanggal

:

 

b. pernah mengunjungi

Indonesia tgl  s.d tgl

:

 

 

 



 

III.
SYARAT-SYARAT UNTUK PERTIMBANGAN PEMBERAN SURAT IZIN
USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

 

1

Letter
of  Intent

(Surat Permohonan).

:

 

  Nomor

:

 

  Tanggal

:

 

 

 

2

   Letter of Appointment

(Surat Penunjukan) dari

Perusahaan di luar negeri,

Minimal berisi:

a.      Nama WNA/WNI yang ditunjuk;

b.      Jabatan;

c.      Alamat perusahaan di luar negeri;

d.      Bidang kegiatan;

e.
Jangka waktu masa berlaku surat penunjukan.

:

 

    Nomor

:

 

    Tanggal

:

 

 

 

3

      Letter of Reference

(Surat Keterangan) dari KBRI/Atdag  setempat

:

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

4

      Letter of Statement

(Surat
Pernyataan)

 

    Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

5

      Warking Programe

(Rencana kerja)

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

6

     Paspor (WNA)

 

Nomor

:

 

Masa berlaku

:

 



 

 

 

7

     KTP (WNI)

 

Nomor

:

 

Masa berlaku

:

 

 

 

8

Izin
Mempekerjakan  Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Depnakertrans untuk WNA

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

Masa berlaku

:

 

 

 

9

Curiculum vitae/

Daftar Riwayat Hidup

:

 

 

 

10

Ijazah  Terakhir

 

– Nomor

:

 

– Tanggal

:

 

 

 

11

Surat Pernyataan Tenaga Kerja pendamping (1:3)

 

– Nomor

 

– Tanggal

 

 

 

12

TDP

 

– Nomor

:

 

– Tanggal

:

 

 

 

13

Surat
Keterangan Tempat

Usaha dari Kelurahan atau pengelola gedung/perkantoran

 

– Nomor

:

 

– Tanggal

:

 

 

 

14

Bukti
Pembayaran Uang

Jaminan

 

a.  WNA –
Rp. 5.000.000,-

:

 

b.
WNI   – Rp. 1.000.000,-

:

 

 

 



 

IV.
TEMPAT KEDUDUKAN (DOMISILI) PERWAKILAN PERUSAHAAN
PERDAGANGAN ASING (KANTOR PUSAT/KANTOR CABANG)

 

 

Alamat lengkap

:

 

 

 

 

 

 

Nomor Telepon

:

 

 

:

 

Nomor Fax

 

 

 

  Jakarta, …………………………………….
   
 

Pemohon

 

 

 

 

Meterai Tempel Rp. 6.000,-

 

 

 

 

 

……………………………………………

(Nama Lengkap)

 


DAFTAR ISIAN PERMOHONAN

UNTUK MEMPEROLAH REKOMENDASI IZIN KERJA

WARGA NEGARA ASING

PADA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

 

Kepala Kantor
Pusat
   
Kepala Kantor
Cabang
  B a r u
Asisten   Perpanjangan

 

 



V.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN DI LUAR NEGERI YANG
MENUNJUK PERWAKILANNYA DI INDONESIA

 

1

Nama Perusahaan

:

 

 

2

Bentuk Badan
Hukum

:

 

 

3

Tanggal
Pendirian

:

 

 

4

Alamat Kantor
Pusat

:

 

 

 

5

Bidang Usaha

:

 

 

6

Agen yang
ditunjuk di Indonesia

:

 

 

 

7

Investasi di
Indonesia

:

 

 

 

 

VI.
KETERANGAN TENTANG PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN
ASING

 

1

Nama Perwakilan

:

 

 

2

Alamat/No.
Telp/Fax

Perwakilan

:

 

 

 

3

No./Tgl.
Surat  Izin

Usaha
Perwakilan *)

 

 

:

 

 

 

4

Tempat
Kedudukan Kantor Pusat

:

 

 

 

5

Tempat
Kedudukan Cabang Cabang (alamat/Kota)   *)

:

 

 

 

6

Bidang/Jenis Usaha

:

 

 

7

Kepala
Perwakilan

 

Nama

:

 

Warga Negara

:

 

Nomor Telepon

:

 

Alamat rumah

:

 

 

 

 

8

Warga Negara
Asing yang

Sudah ada
(nama, jabatan, keahlian, IMTA) *)

:

 

 

 

 

 

 

 

9

Tenaga Kerja
Indonesia yang dipekerjakan (nama, jabatan dan keahlian)  *)

:

 

 

 

 

 

 

 

10

Program
Pendidikan dan Latihan  *)

:

 

 

 

 

 
             

VII.
KETERANGAN TENTANG TENAGA KERJA ASING YANG DIMINTAKAN
IZIN KERJA

 

1

Nama Lengkap

:

 

 

2

Warga Negara

:

 

 

3

Alamat Tempat Tinggal

 

di luar negeri

:

 

 

di Indonesia

:

 

 

 

4

Tempat / Tgl. Lahir

 :

 

 

5

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 



 

6

Kewarganegaraan

 

a. Paspor

:

 

– Jensi

:

 

–  Nomor

:

 

–  tanggal

:

 

–  berlaku s/d

:

 

 

 

b. Visa

 

– Jensi

:

 

–  Nomor

:

 

–  tanggal

:

 

–  berlaku s/d

:

 

 

 

c. KTP

 

–  Nomor

:

 

–  tanggal

:

 

–  berlaku s/d

:

 

 

 

d. Status
Keluarga

 

–  Nama Istri/Suamii

:

 

–  Nama Anak

:

 

 

 

 

 

7

Pendidikan

(disamping
pengisian juga dilampirkan photocopy Ijazah terakhir dan bukti-

bukti yang sah)

:

 

 

 

8

Pengalaman
Kerja

(disamping
pengisian juga dilampirkan photocopy curriculum vitae/ bukti-

bukti yang
sah)

:

 

 

 

8

Berada di
Indonesia

 

a. sejak tanggal

:

 

b. pernah mengunjungi

Indonesia tgl  s.d tgl

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 



VIII.
JABATAN DAN KONDISI KERJA YANG AKAN DIBERIKAN KEPADA
TENAGA KERJA ASING TERSEBUT

 

1

Nama Jabatan

:

 

 

2

Uraian singkat
tentang jabatan tadi, sebutkan tugas-tugas tanggung jawab dan wewenangnya

 

:

 

 

3

Persyaratan
minimal yang diperlukan untuk jabatan tersebut;

:

 

 

a.
Letter of  Intent

(Surat Permohonan)

:

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

b.
Letter of Appointment

(Surat Penunjukan)

:

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

c.
Letter of Reference

(Surat Keterangan)

:

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

d.
Letter of Statement

(Surat Pernyataan) dari KBRI/Atdag setempat

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

e.
Warking Programe

(Rencana Kerja)

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

f.
Paspor

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

f.     Daftar Model TA-00

Dari Depnakertrans

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

 

 

 

 

4

Kompensasi:

sebutkan besarannya upah/gaji tiap

bulan dan
Fasilitas-fasilitas

dan lain-lain

:

 

 

 

5

Hubungan Kerja

 

a. Akan dipekerjakan dari tgl s.d tgl

:

 

b. Dipekerjakan
di (kota)

 

:

 

c.
Perjanjian/Ikatan Kerja

:

 

 

 

 

IX.
KETERANGAN-KETERANGAN/CATATAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, …………………………………….
   
 

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

……………………………………………

(Nama Lengkap)

 

 

 

 


Comments are closed.