PB Taxand – detikFinance
Jakarta – 1. Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sudah bisa dilakukan pada berbagai Tempat Pembayaran (TP).
TP-TP itu adalah:
• TP konvensional/manual (yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menkeu untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi),
• TP Elektronik (yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menkeu untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik),
• TP khusus/tertentu (yaitu TP yang aplikasi pembayarannya langsung terhubung dengan server SISMIOP KPP Pratama) atau
• TP semi online (yaitu TP yang mernperoleh update data tagihan PBB dari KPP Pratama dan mengirimkan data pembayaran ke KPP Pratama secara periodik dalam bentuk softcopy (tidak real time), dan diprioritaskan dilakukan pada TP khusus/tertentu.
Dimana pada awalnya pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB sehubungan dengan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan hanya bisa dilakukan pada TP di KPPBB/KPP Pratama, yang sudah terhubung langsung ke aplikasi SISMIOP KPPBB/KPP Pratama. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-71/PJ./2010)
2. Bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi Orang Pribadi yang besarnya lebih dari Rp. 240.000/bln, wajib dipotong PPh Final sebesar 10% oleh koperasi pada saat pembayaran. Koperasi berkewajiban memberikan memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final, bahkan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000/bln. (Peraturan Menkeu No. 112/PMK.03/2010)
3. Dividen yang diterima WP OP DN, dikenakan PPh final melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen, pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen berkewajiban : 1) memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final setiap melakukan pemotongan; 2) menyetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menkeu, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan SSP; 3) menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). (Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010)
4. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti sebagai syarat membebankannya sebagai pengurang penghasilan bruto diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-62/PJ./2010 Tanggal 10 Mei 2010)
5. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di lingkungan DJP secara merata, seragam, serentak, dan berkesinambungan dengan cara yang paling efektif dan efisian, Direktorat Jenderal Pajak membuat lomba pelayanan antar KPP yang akan dilaksanakan oleh Kanwil mulai bulan Juli s/d September 2010. Tentu saja apresiasi dari WP juga akan menentukan kemenangan sebuah KPP dalam lomba pelayanan ini. Caranya dengan berpartisipasi mengisi kuestioner index kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh KPP secara jujur. Anda mau complain atau memberikan compliment, bebas-bebas saja (Surat Edaran No. SE-65/PJ./2010 tanggal 18 Mei 2010)
6. Bentuk laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang bergerak dibidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan memang diatur tersendiri oleh Bapepam, namun begitu formulir transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam PER-39/PJ./2009, ternyata belum dapat menggambarkan karakteristik dari laporan keuangan itu sendiri, dengan demikian transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan tersebut tidak perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-55/PJ./2010 tanggal 27 April 2010)
7. Sehubungan banyaknya kasus pemalsuan SSP yang sangat merugikan penerimaan negara maka Dirjen menghimbau supaya Wajib Pajak: Pertama, melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait; dan Kedua, melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait. Nah, konfirmasi piutang pajak ke KPP terkait merupakan rekonsiliasi piutang pajak antara kantor pajak dan Wajib Pajak supaya petugas juru sita tidak “bersitegang” dengan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang menitipkan pembayaran pajak kepada orang lain, wajib hukumnya melakukan konfirmasi kepada KPP terkait apakah pajak yang dibayar sudah tercatat di kantor pajak atau belum. Konfirmasi dilakukan dengan mengirim surat langsung ditujukan kepada Kepala KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar. Surat tersebut dilengkapi dengan salinan (copy) bukti bayar, jika ada. Hal ini dianjurkan terutama bagi Wajib Pajak yang membayar :
• a). BPHTB (biasa Dititipkan ke Notaris);
• b). PPh Final atas penjualan tanah dan atau bangunan (ini juga sering dititipkan ke Notaris); dan
• c). PBB (kalo ini sering dititipkan ke petugas desa / kelurahan / pemda) untuk mengirim surat konfirmasi ke KPP terkait. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-67/PJ./2010 tanggal 24 Mei 2010)