Ramdhania El Hida – detikFinance
Jakarta – Kementerian Keuangan optimistis penyerapan anggaran akan bisa lebih efektif dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penyelesaian tagihan atas beban APBN. Dengan PMK tersebut, Kemenkeu menargetkan anggaran bisa terserap hingga 50% pada semester I-2011.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Buwono Tunggal menyatakan biasanya penyerapan anggaran pada semester I hanya sekitar 40%. Dengan adanya PMK tersebut, pihak Kemenkeu berharap anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing dapat terserap sekitar 50%
“Iya untuk 2011, nggak sampailah 60 persen untuk semester I. Kan artinya dari 12 bulan kan 6 bulan ya, kalau dari 6 bulan itu terserap 50 persen itu sudah ideal sekali. Jadi dengan diberlakukannya PMK ini kita harapkan semua tagihan harusnya dibayar. 50 persen saja sudah ideal,” ujarnya dalam diskusi Kementerian Keuangan dengan forum wartawan keuangan (Forkem) di Ancol Jakarta, Sabtu (6/11/2010).
Dengan adanya PMK tersebut, lanjut Tri, diharapkan kontrak fisik yang biasa dilakukan pada Juli atau Agustus, bisa dilakukan lebih awal lagi.
“Tagihan itu kan tergantung seberapa jauh kegiatan selesai kan. Supaya kegiatan itu bisa selesai, maka KPA (kuasa penggguna anggaran) harus buat rencana dalam 1 tahun. Annual plan. Ketika rencana 1 tahun dia buat maka seharusnya kontrak fisik yang dia buat Agustus, Juli bisa lebih awal lagi. Harusnya bisa bulan Desember sudah lakukan pelelangan,” ujarnya.
Tri menjelaskan dalam melakukan kontrak fisik, tidak diperbolehkan mendahului kontrak sebelum anggaran disetujui. Oleh sebab itu, pada bulan November-Desember, K/L bisa melakukan kontrak fisik setelah APBN tahun mendatang disetujui.
“Yang tidak boleh itu adalah menandatangani kontrak sebelum diterima. Kalau dia Desember lakukan pelelangan dan pada Januari lelang sudah selesai maka dia bisa terima dipa. Jadi proses itu kan bisa selesai Juli. Kalau itu bisa dilaksanakan KPA maka proses penyerapan anggaran akan lebih baik,” tuturnya.
Sebagai informasi, per 1 Oktober 2010 Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No.170/PMK.05/2010 tentang penyelesaian tagihan atas beban kerja APBN pada satuan kerja (satker).
Pemunculan PMK tersebut sehubungan dengan belum adanya kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran yang mengatur mengenai batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satker, belum adanya kepastian waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satker yang mengakibatkan rendahnya daya serap anggaran, dan belum adanya kepastian waktu penyelesaian tagihan bagi penerima hak khususnya pihak ketiga atau rekanan.