Perwakilan nasabah tersebut kini setia menanti Menteri Keuangan Sri Mulyani atau stafnya di depan gedung Kemetrian Koordinator Perekonomian guna melakukan mediasi.
Ketua Ikatan Nasabah Korban Bank Global, Anastasia Lukman menuturkan, pihaknya telah lima kali menyambangi gedung Kementrian ini untuk meminta kejelasan. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
“Tiap kali datang cuma gitu-gitu saja. Waktu itu juga cuma ditemui humasnya dan minta kita bikin forum. Forum apalagi?,” tuturnya, di depan Kemetrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (7/9).
Ia mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Menkeu. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
Kekesalan nasabah Bank Global berawal sejak bank umum itu dibekukan kegiatan usahanya pada 13 Desember 2004. Kemudian, pada Januari 2005 Bank Indonesia mencabut izin usahanya. Setelah Bank Global dicabut izin usahanya, Menkeu meminta agar Nasabah Bank Global juga mengajukan tagihan atas kewajiban Bank Global yang kemudian akan di jamin Program Penjaminan Pemerintah (Blanked Guarantee).
Permintaan tersebut dipenuhi nasabah, namun Menkeu tidak juga menebitkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran dana-dana nasabah. Karena itu, nasabah Bank Global mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan dengan amar putusan mewajibkan Menkeu, sebagai pihak tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan.
Atas Putusan ini, Menkeu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.Namun, lagi-lagi putusan PTTUN meminta agar Menkeu segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah.
Tidak cukup sampai disitu, Menkeu kembali mengajukan permohonan Kasasi atas putusan PTTUN ke Mahkamah Agung pada 8 Mei 2008. Putusan MA dalam amarnya juga mewajibkan agar Menkeu segera melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global. Pada 20 November 2008, Menkeu kembali mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam Putusannya pada 3 Juni 2009 atas PK tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Menkeu. Namun, setelah ditunggu hingga kini Menkeu tetap tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.
“Karena itu kami meminta kesini. Berulangkali dengan itikad baik kami kesini, namun diusir dan dihalang-halangi oleh staf Depkeu,” ujar Ana.
Foto: foto.detik.com