Jakarta, CyberNews. Mulai 1 Juni mendatang, pemerintah akan menaikan tarif bea keluar (BK) CPO (Crued Palm Oli/minyak sawit) dan minyak goreng dari 0% menjadi 3%.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan kenaikan tarif dikarenakan harga rata-rata CPO internasional selama Mei sekitar 758-760 dolar AS per ton.
”Batas atas harga CPO masih 700 dolar AS. Bulan Mei ini tarif bea keluar masih 0%. Ini untuk CPO dan minyak goreng, kalau untuk produk turunannya masih nol,” jelasnya di Jakarta Senin (25/5).
Batas atas harga CPO digunakan sebagai indikator pemerintah untuk menaikan tarif BK. Berapapun harga CPO, setiap kenaikan 50 dolar AS menyebabkan BK naik 1,5%. Menurut Bayu, jika pada bulan Juli tren harga CPO terus merangkak naik, maka batas atas harga CPO akan ditinjau kembali. ”Nanti akan dievaluasi tiap tanggal 20 setiap bulannya,” ujarnya.
Belum Jalan Terkait distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi ‘Minyakkita, Bayu mengatakan pasarnya belum berjalan. ”Jadi nanti kalau sudah makin banyak yang pakai, konsumsi masyarakat semakin tinggi dengan sendirinya. Karena untuk kemasan kecil dan besar, komersil dan investasinya besar,” jelas Bayu.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan minyak goreng kemasan bermerk Minyakita dalam dua jalur. Pertama, Minyakita KSP (Kepedulian Sosial Perusahaan) dan Minyakita komersial.
”Harga jual Minyakita KSP Rp 7000 per liter berlaku 10 Mei-9 Juni. Target penjualan selama Mei 1 juta liter. Minyakita komersial masih dijual seharga Rp 9000 per liter,” jelas Bayu beberapa waktu lalu.
Minyakita dijual dalam kemasan 1 liter. Namun, pemerintah akan menjual kemasan lebih kecil yakni setengah dan seperempat liter untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Juga, Minyakita kemasan 18 liter untuk industri. Penyaluran Minyakita merupakan program pemerintah untuk mendorong penggunaan minyak goreng kemasan yang lebih higienis.
(Kartika Runiasari /CN08) – suara merdeka