LINGKUP WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Landasan Hukum
  • Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan

 

Tujuan dan Sifat
  • Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Manfaat

Bagi Pemerintah :

  • Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
  • Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

Bagi Dunia Usaha :

  • Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
  • Memudahkan mencari mitra bisnis;
  • Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :

  • Kantor Cabang,
  • Kantor Pembantu,
  • Anak Perusahaan,
  • Agen,
  • Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :

  • Perseroan Terbatas (PT);
  • Koperasi;
  • Persekutuan Komanditer (CV);
  • Firma (Fa);
  • Perorangan;
  • Bentuk Perusahaan Lain
Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan

Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :

  • Dijalankan sendiri;
  • Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
  • Tidak memerlukan izin usaha;
  • Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan

Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit

  • Pendidikan formal
  • Pendidikan non formal
  • Rumah sakit

Yayasan dsb.

Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?
  •  
    • Pengenalan Tempat
    • Data Umum Perusahaan
    • Legalitas Perusahaan
    • Data Pimpinan Perusahaan
    • Data Pemegang Saham Perusahaan
    • Data Kegiatan Perusahaan
    • Komoditi / Produk;
    • Modal;
    • Kategori Perusahaan;
    • Informasi Lainnya.

 

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :

    • Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
    • Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
    • Harga nominal Saham
    • Tanggal Pencatatan (listing);
    • Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

     

Dimana & Bagaimana pendaftaran WDP ?

Tempat :

  •  
    • Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
  •  

 

Cara :

  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran :

  •  
    • Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    • Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    • Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Source: Deperindag

 

 

Comments are closed.